Ini Dokumen Penting yang Harus Disiapkan sebagai Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023

Selasa, 20 Desember 2022 - 00:53 WIB
loading...
Ini Dokumen Penting...
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Calon mahasiswa baru yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi dengan beasiswa bisa mempersiapkan sejumlah dokumen penting untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023.

Pendaftaran bisa dilakukan saat daftar Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru ( SNPMB ) 2023 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).



Program KIP Kuliah yang dinaungi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini diperuntukkan bagi mahasiswa tidak mampu secara ekonomi tapi memiliki potensi akademik baik.

Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Program KIP Kuliah ini berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.



Meski demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah

Kemendikbudristek belum mengeluarkan informasi resmi terkait pendaftaran KIP Kuliah 2023. Namun mengacu pada Buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2022, berikut syarat KIP Kuliah.

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA/ sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.

2. Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

4. Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

5. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.

Cara Daftar KIP Kuliah

1. Pendaftar melakukan pendaftaran di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Memasukkan data NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Setelah mengisi data, Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti yaitu melalui SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, atau Ujian Mandiri.

6. Selanjutnya, pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

7. Jika telah berhasil diterima di perguruan tinggi, pendaftar dapat melakukan verifikasi lebih lanjut kepada perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Komponen Beasiswa KIP Kuliah

Beasiswa yang ditujukan bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi namun terhalang biaya ini, meliputi biaya kuliah dan tunjangan hidup.

Adapun pembagian KIP Kuliah berdasarkan akreditasi prodi dibagi sebagai berikut:

1. Bantuan biaya kuliah pada Prodi Akreditasi A: maksimal Rp12 juta

2. Bantuan biaya kuliah pada Prodi Akreditasi B: maksimal Rp4 juta

3. Bantuan biaya kuliah pada Prodi Akreditasi C: maksimal Rp2,4 juta

Sementara untuk biaya hidup, dibagi menjadi 5 klaster berdasarkan hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Berikut rincian biaya hidup yang diterima oleh penerima KIP Kuliah.

1. Biaya hidup kluster 1: Rp800.000 per bulan

2. Biaya hidup kluster 2: Rp950.000 per bulan

3. Biaya hidup kluster 3: Rp1,1 juta per bulan

4. Biaya hidup kluster 4: Rp1,25 juta per bulan

5. Biaya hidup kluster 5: Rp1,4 juta per bulan
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2457 seconds (0.1#10.140)