5 Jurusan dengan Peminat Terbanyak di ITS Tahun 2022, Panduan SNBP 2023

Kamis, 05 Januari 2023 - 10:20 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan dari daftar prodi dengan peminat terbanyak di ITS pada SNMPTN 2022, bisa menjadi dasar informasi untuk calon mahasiswa yang ingin kuliah di ITS melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023.

Sebagaimana diketahui, SNMPTN pada 2023 berubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Setiap siswa yang bisa mendaftar ke SNBP adalah yang sudah terdata di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Baca juga: Perkokoh Tradisi Akademik, UIN Jakarta Tambah 5 Guru Besar Baru

PDSS merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible mendaftar. Siswa SMA/SMK/MK kelas terakhir atau kelas 12 pada 2023 yang memiliki prestasi unggul, memiliki NISN, dan terdafta di PDSS yang bisa mendaftar ke SNBP 2023.

Persyaratan Sekolah untuk SNBP 2023

- SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN.
- Ketentuan Akreditasi:
Akreditasi A: 40 % terbaik di sekolahnya
Akreditasi B: 25 % terbaik di sekolahnya
Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya
- Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.

Persyaratan Peserta SNBP 2023

1. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN
2. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS
3. Memiliki nilai rapor semester 1 s.d. 5 yang telah diisikan di PDSS
4. Peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah Portofolio.

Baca juga: Bangga, Karya Mahasiswa ITS Tampil pada Pameran Internasional di Korea

Pilihan Program Studi SNBP 2023

1. Setiap siswa dari jurusan IPA, IPS atau Bahasa dizinkan memilih program studi di PTN
2. Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN
3. Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya. Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2134 seconds (0.1#10.140)