Ijazah Palsu Marak Akibat Komersialisasi Pendidikan

Jum'at, 29 Mei 2015 - 03:02 WIB
Ijazah Palsu Marak Akibat Komersialisasi Pendidikan
Ijazah Palsu Marak Akibat Komersialisasi Pendidikan
A A A
SERANG - Maraknya penggunaan ijazah palsu dinilai akibat dari praktik komersialisasi pendidikan yang hanya berorientasi pada uang. Akibatnya masyarakat menyederhanakan pendidikan hanya untuk mendapatkan ijazah.

"Ini efek dari komersialisasi pendidikan, sekarang ini masyarakat menyederhanakan pendidikan soal mendapatkan ijazah, ijazah jadi segala-galanya. Makanya orang berani membayar sekian banyak uang untuk mendapatkan ijazah. Tujuannya dengan ijazah itu, orang akan mendapat pekerjaan yang kembali mendatangkan uang," ungkap pengamat pendidikan dari Universitas Sultan Ageng Tirtaya Serang Banten Syadeli Hanafi kepada wartawan, Kamis 28 Mei kemarin.

Syadeli mengingatkan kepada masyarakat agar mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi sebagai acuan untuk memilih pendidikan. "Kita bisa lihat jaminan mutu pendidikannya. Karena kalau kampus yang benar, mulai dari tahapan seleksi mahasiswa hingga keberadaan mahasiswa terpantau Dikti. Jadi jelas proses pendidikannya, tidak asal dapat ijazah," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Syadeli, ijazah palsu ini merupakan tahap akhir dari proses pendidikan yang palsu. "Itu kan hanya ujung saja, sebelumnya pasti ada ujian palsu, kartu hasil studi (KHS) palsu, nilai palsu, dan skripsi palsu. Jual beli nilai dan skripsi itu sudah menjadi rahasia umum. Makanya kalau mau benar-benar membersihkan proses pendidikan harus dari akarnya. Jangan hanya ujungnya saja," tegasnya.

Menurut dia, pemalsuan ijazah merupakan pelanggaran hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 UU No 20/2003 dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

“Bagi penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar rupiah,” ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6611 seconds (0.1#10.140)