Bamsoet Minta Pelaku Joki Ujian Masuk Mahasiswa Baru Ditindak
A
A
A
JAKARTA - Kasus sembilan peserta ujian yang masuk fakultas kedokteran Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta menggunakan joki berteknologi tinggi mendapat sorotan dari Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mendorong Komisi III DPR agar meminta Kepolisian untuk menindak tegas pelaku joki dan memeriksa peserta ujian terkait sesuai dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun Pasal 378 KUHP itu menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu.
Dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Politikus Partai Golkar ini juga mendorong Komisi X DPR bersama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemeristekdikti) untuk membuat regulasi atau peraturan yang lebih terperinci guna mencegah terjadinya praktik joki dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
"Mengingat hal tersebut dapat mengganggu dan merusak sistem pendidikan tinggi di Indonesia," kata Bamsoet, Rabu (1/8/2018).
Selain itu, dia juga mendorong Komisi X DPR meminta Kemenristekdikti bersama pihak universitas untuk membuat inovasi peraturan atau kebijakan internal universitas dalam seleksi masuk perguruan tinggi yang dapat mencegah terjadinya sistem perjokian.
"Serta lebih memperketat sistem pengawasan, baik dari administrasi hingga pengawasan ketika ujian seleksi masuk universitas sedang dilaksanakan," ujarnya.
Lebih lanjut dia mendorong Komisi VII DPR meminta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk membuat sistem berbasis teknologi informasi dengan keamanan yang maksimal.
"Agar dapat mendeteksi kecurangan pada calon mahasiswa dan meminimalisir terjadinya tindakan kecurangan," imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mendorong Komisi III DPR agar meminta Kepolisian untuk menindak tegas pelaku joki dan memeriksa peserta ujian terkait sesuai dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun Pasal 378 KUHP itu menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu.
Dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Politikus Partai Golkar ini juga mendorong Komisi X DPR bersama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemeristekdikti) untuk membuat regulasi atau peraturan yang lebih terperinci guna mencegah terjadinya praktik joki dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
"Mengingat hal tersebut dapat mengganggu dan merusak sistem pendidikan tinggi di Indonesia," kata Bamsoet, Rabu (1/8/2018).
Selain itu, dia juga mendorong Komisi X DPR meminta Kemenristekdikti bersama pihak universitas untuk membuat inovasi peraturan atau kebijakan internal universitas dalam seleksi masuk perguruan tinggi yang dapat mencegah terjadinya sistem perjokian.
"Serta lebih memperketat sistem pengawasan, baik dari administrasi hingga pengawasan ketika ujian seleksi masuk universitas sedang dilaksanakan," ujarnya.
Lebih lanjut dia mendorong Komisi VII DPR meminta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk membuat sistem berbasis teknologi informasi dengan keamanan yang maksimal.
"Agar dapat mendeteksi kecurangan pada calon mahasiswa dan meminimalisir terjadinya tindakan kecurangan," imbuhnya.
(maf)