Sertifikasi Profesi Kedokteran Dipangkas

Selasa, 17 Juni 2014 - 09:10 WIB
Sertifikasi Profesi...
Sertifikasi Profesi Kedokteran Dipangkas
A A A
JAKARTA - Pemerintah memangkas uji profesi bagi dokter. Kini dokter dan calon dokter dapat meraih sertifikat profesi dan kompetensi cukup sekali ujian saja.

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Djoko Santoso mengatakan, sejak terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran ada perubahan sistem uji kompetensi nasional. Yang semula dilakukan setelah tahap pendidikan kini masuk pada ranah pendidikan. Uji kompetensi profesi dokter juga menjadi syarat kelulusan mahasiswa kedokteran.

“Uji kompetensi baru ini akan dilakukan Agustus nanti. Jadi mereka akan mendapat ijazah dan lisensi dokter,” katanya pada penandatanganan nota kesepahaman Ditjen Dikti Kemendikbud dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Gedung Kemendikbud, Senin 16 Juni 2014.

Mantan Rektor ITB ini menjelaskan, pada peraturan kedokteran yang lama yakni di UU Nomor 29 Tahun 2004 mengamanahkan untuk menjalankan praktik kedokteran seorang dokter harus lulus uji kompetensi untuk mendapat sertifikat. Selanjutnya di UU Nomor 20 Tahun 2013 untuk menyelesaikan program profesi dokter mahasiswa harus lulus uji sebelum mengangkat sumpah menjadi dokter.

Maka dengan MoU kemarin, ujarnya, proses uji sertifikasi itu disingkat dimana akan dibentuk panitia nasional antara Kemendikbud dan Kemenkes serta IDI untuk pengadaan uji profesi dokter tersebut.

Djoko menjelaskan, pihaknya sudah membuat kesepakatan dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran Indonesia (AIPKI) dan konsil kedokteran Indonesia (KKI) agar masa transisi uji profesi kedokteran ini tidak kisruh.

Beberapa kesepakatan yang diperoleh ialah mahasiswa yang lulus uji kompetensi periode Februari dan Mei 2014 setelah mendapat sertifikasi profesi dapat mendaftar untuk ikut assesmen yang dilaksanakan kolegium dokter primer Indonesia untuk mendapat sertifikat kompetensi.

Sedangkan uji kompetensi periode Agustus 2014 akan dilaksanakan oleh panitia nasional yang ditetapkan Dirjen Dikti sesuai dengan Permendikbud No 30/2014. Terakhir, ujarnya, mahasiswa yang lulus uji kompetensi akan mendapat surat tanda lulus dari panitia nasional.

“Kemudian mereka akan disumpah dan diwisuda. Lalu mendapat sertifikat profesi yang diterbitkan perguruan tinggi dan sertitikat kompetensi yang diberikan kolegium,” ujarnya.

Djoko mengakui, masa transisi perubahan kebijakan ini memang memerlukan waktu dalam proses legal untuk dituangkan dalam aturan hukum tegas. Masa transisi juga menyebabkan kesimpangsiuran informasi yang beredar di media massa. Hal ini tentu meresahkan publik dan pemerintah serta menimbulkan kerugian sosiologis bagi mahasiswa yang menjadi subjek uji kompetensi sistem baru ini.

Ketua IDI Zainal Abidin berpendapat, kebijakan ini sangat fundamental bagi pembenahan profesi ke dokter. Menurut dia, profesionalisme uji profesi ini dibangun dari tim yang akan menguji mereka.

Oleh karena itu dia sepakat penguji nanti akan terbagi dua yakni kolegium dokter dan dosen mereka di fakultas kedokteran. “Jadi jangan khawatirkan legalitas mereka karena sudah ada SK dirjen untuk keabsahan pengujian dengan sistem baru ini,” ungkapnya.

Ditambahkannya, nota kesepahaman kemarin memang menyandingkan dua UU yang mempunyai otoritas dan kekuatan tersendiri namun di dua ranah yang berbeda. Dengan penyandingan ini, maka ke depan dokter ataupun calon dokter tidak perlu diuji dua kali. Namun hanya sekali uji saja dan sudah mendapat ijazah dan sertifikat profesi dan kompetensi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)