Pembayaran Profesi & Dana Bos Kemenag Macet di Satker
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengklaim, tunjangan profesi guru serta dana bantuan operasional sekolah (bos) yang belum tersalurkan, terhambat pada penyaluran di masing-masing satuan kerja (satker) di daerah.
Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag M Nur Kholis mengatakan, utang tunjangan profesi guru yang belum dibayarkan dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebesar Rp1,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp1,6 triliun adalah dana tunjangan profesi guru pendidikan Islam (pendis) dan sisanya adalah milik tunjangan profesi guru pendidikan agama seperti Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Menurut dia, tunjangan tersebut langsung diserahkan kepada masing-masing satker di daerah. Maka dalam prosesnya membutuhkan waktu.
"Rp1,6 triliun itu langsung kita berikan di masing-masing satker, dan itu tidak sederhana," ujarnya saat di temui di Kantor Kemenag, Sabtu (23/8/2014).
Nurkholis mencontohkan, semula dana tunjangan guru diasumsikan di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Bondowoso. Ternyata setelah setelah ditelusuri, tidak segitu jumlahnya.
Hal tersebut dapat terjadi di banyak daerah. Untuk itu hanya menunggu penyaluran dan eksekusi di masing-masing satker.
"Ini hanya masalah proses untuk merapikan hal-hal seperti itu. Kita targetkan bulan Oktober sudah selesai," ujarnya.
Sedangkan dana bos, lanjut dia, terhambat disebabkan proses pendistribusian juga memerlukan waktu. Setiap caturwulan laporan Kemenag kepada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan pengendalian Pembangunan (UKP4) selalu 'lampu hijau'.
Ini menandakan sistem manajemen komunikasi yang kita lakukan sudah tepat. Karena itu dirinya menolak jika dikatakan dana bos yang diberikan telat waktu.
"Mungkin dana bos yang di maksud adalah dana bos yang ada di provinsi atau kabupaten/kota. Jadi ini kasus hanya di daerah tertentu bukan sevara nasional," ujarnya.
Dia menegaskan, dana bos sudah tercairkan, saat ini dana bos sudah masuk ke tahap ketiga. Dirinya memastikan, dana bos tahap pertama bulan April sudah cair, dan tahap kedua bulan Juli sudah cair
"Setiap triwulan kami diminta untuk berikan laporan rekapan ke UKP4 dan selalu hijau. Maka keluhan yang ada tidak kami terima karena tidak disampaikan resmi melalui surat atau sms ke tim bos pusat," paparnya.
Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag M Nur Kholis mengatakan, utang tunjangan profesi guru yang belum dibayarkan dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebesar Rp1,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp1,6 triliun adalah dana tunjangan profesi guru pendidikan Islam (pendis) dan sisanya adalah milik tunjangan profesi guru pendidikan agama seperti Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Menurut dia, tunjangan tersebut langsung diserahkan kepada masing-masing satker di daerah. Maka dalam prosesnya membutuhkan waktu.
"Rp1,6 triliun itu langsung kita berikan di masing-masing satker, dan itu tidak sederhana," ujarnya saat di temui di Kantor Kemenag, Sabtu (23/8/2014).
Nurkholis mencontohkan, semula dana tunjangan guru diasumsikan di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Bondowoso. Ternyata setelah setelah ditelusuri, tidak segitu jumlahnya.
Hal tersebut dapat terjadi di banyak daerah. Untuk itu hanya menunggu penyaluran dan eksekusi di masing-masing satker.
"Ini hanya masalah proses untuk merapikan hal-hal seperti itu. Kita targetkan bulan Oktober sudah selesai," ujarnya.
Sedangkan dana bos, lanjut dia, terhambat disebabkan proses pendistribusian juga memerlukan waktu. Setiap caturwulan laporan Kemenag kepada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan pengendalian Pembangunan (UKP4) selalu 'lampu hijau'.
Ini menandakan sistem manajemen komunikasi yang kita lakukan sudah tepat. Karena itu dirinya menolak jika dikatakan dana bos yang diberikan telat waktu.
"Mungkin dana bos yang di maksud adalah dana bos yang ada di provinsi atau kabupaten/kota. Jadi ini kasus hanya di daerah tertentu bukan sevara nasional," ujarnya.
Dia menegaskan, dana bos sudah tercairkan, saat ini dana bos sudah masuk ke tahap ketiga. Dirinya memastikan, dana bos tahap pertama bulan April sudah cair, dan tahap kedua bulan Juli sudah cair
"Setiap triwulan kami diminta untuk berikan laporan rekapan ke UKP4 dan selalu hijau. Maka keluhan yang ada tidak kami terima karena tidak disampaikan resmi melalui surat atau sms ke tim bos pusat," paparnya.
(maf)