Anies Klaim Kurikulum 2013 Tak Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, tidak ada pencabutan Kurikulum 2013. Kurikulum itu akan tetap diterapkan, namun secara bertahap.
"(Kurikulum 2013) dijalankan secara bertahap," ujar Anies di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 15 Desember 2014.
"PP 32 yang mengatur kurikulum itu mengatakan diberikan waktu tujuh tahun untuk menerapkan. Jika itu dijalankan secara bertahap tidak ada masalah dilapangan," imbuhnya.
Anies menjelaskan, sekarang sudah ada tiga persen sekolah yang menjalankan, nanti akan melaksanakan secara bertahap, jadi tahun berikutnya bisa meningkat sekitar tiga sampai empat tahun mendatang.
Dia mengaku, hal itu dilakukan berdasarkan data dari lapangan yang telah diterima oleh kementeriannya.
"Begini, policy (kebijakan) yang ada di kementerian menggunakan data yang ada di lapangan. Kenapa sampai akhirnya tidak berjalan, jadi ini bukan urusan menteri A, menteri B, tapi ini urusan soal di lapangan," ucapnya.
Rektor Universitas Paramadina ini mengatakan, ada komponen yang harus dilakukan evaluasi berdasarkan instruksi menteri. Lalu apa saja?
"Kesesuaian antara ide kurikulum dengan design kurikulum, lalu kesesuaian design kurikulum dengan dokumen kurikulum, kesesuaian dokumen kurikulum dengan implementasi kurikulum, nah, tiga kesesuaian ini yang harus dievaluasi," kata Anis.
Anis mengklaim, jika dilakukan bertahap maka tidak akan masalah, pasalnya PP 32 yang menjadi payungnya hukumnya.
"PP 32 itu memberi ruang tahun, kita enggak akan perlu waktu tujun tahun, tapi PP itu beri ruang, kalau perhitungan kita akan sejauh ini tiga sampai empat tahun selesai," tandasnya.
"(Kurikulum 2013) dijalankan secara bertahap," ujar Anies di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 15 Desember 2014.
"PP 32 yang mengatur kurikulum itu mengatakan diberikan waktu tujuh tahun untuk menerapkan. Jika itu dijalankan secara bertahap tidak ada masalah dilapangan," imbuhnya.
Anies menjelaskan, sekarang sudah ada tiga persen sekolah yang menjalankan, nanti akan melaksanakan secara bertahap, jadi tahun berikutnya bisa meningkat sekitar tiga sampai empat tahun mendatang.
Dia mengaku, hal itu dilakukan berdasarkan data dari lapangan yang telah diterima oleh kementeriannya.
"Begini, policy (kebijakan) yang ada di kementerian menggunakan data yang ada di lapangan. Kenapa sampai akhirnya tidak berjalan, jadi ini bukan urusan menteri A, menteri B, tapi ini urusan soal di lapangan," ucapnya.
Rektor Universitas Paramadina ini mengatakan, ada komponen yang harus dilakukan evaluasi berdasarkan instruksi menteri. Lalu apa saja?
"Kesesuaian antara ide kurikulum dengan design kurikulum, lalu kesesuaian design kurikulum dengan dokumen kurikulum, kesesuaian dokumen kurikulum dengan implementasi kurikulum, nah, tiga kesesuaian ini yang harus dievaluasi," kata Anis.
Anis mengklaim, jika dilakukan bertahap maka tidak akan masalah, pasalnya PP 32 yang menjadi payungnya hukumnya.
"PP 32 itu memberi ruang tahun, kita enggak akan perlu waktu tujun tahun, tapi PP itu beri ruang, kalau perhitungan kita akan sejauh ini tiga sampai empat tahun selesai," tandasnya.
(maf)