Orang Miskin Sulit Mengakses Pendidikan Tinggi? Ini Tanggapan Rektor UNS
Kamis, 26 Januari 2023 - 11:55 WIB
Baca juga: 25 Universitas Terbaik Dunia untuk Beasiswa LPDP 2023 Program PTUD
Lebih lanjut, kampus dalam memutuskan pemberian potongan UKT mahasiswa, perlu koordinasi bersama antara Program Studi (Prodi), fakultas dan universitas. Hal ini supaya penurunan UKT mahasiswa bisa segera diverifikasi dan diputuskan jumlah potongannya.
“Hal tersebut kita lakukan karena ini terkait dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan kita. Maka, jumlah berapapun yang harus dikurangi, harus berdasarkan keputusan yang tepat,” ucap Prof. Jamal.
Sebagaimana yang diungkapkan Prof. Jamal dalam memperluas akses pemerataan pendidikan, pemerintah juga telah membuat program Wajib Belajar 12 tahun secara gratis.
“Namun harapannya pemerintah juga bisa melakukan perubahan dengan memperpanjang kewajiban sekolah gratis secara perlahan. Jadi, tak ada lagi pemberitaan Pendidikan Tinggi sulit bagi si miskin. Pendidikan harus bebas akses entah bagi si kaya atau si miskin,” ujarnya.
“Dengan demikian, persoalan dalam bidang pendidikan, dalam hal ini terkhusus pada UKT perlahan bisa diselesaikan. Karena pada dasarnya pendidikan adalah pilar kita untuk menuju masa depan yang mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Dengan demikian, setiap masyarakat punya hak untuk mengakses pendidikan hingga ke Pendidikan Tinggi,” tukas Prof. Jamal.
Lebih lanjut, kampus dalam memutuskan pemberian potongan UKT mahasiswa, perlu koordinasi bersama antara Program Studi (Prodi), fakultas dan universitas. Hal ini supaya penurunan UKT mahasiswa bisa segera diverifikasi dan diputuskan jumlah potongannya.
“Hal tersebut kita lakukan karena ini terkait dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan kita. Maka, jumlah berapapun yang harus dikurangi, harus berdasarkan keputusan yang tepat,” ucap Prof. Jamal.
Sebagaimana yang diungkapkan Prof. Jamal dalam memperluas akses pemerataan pendidikan, pemerintah juga telah membuat program Wajib Belajar 12 tahun secara gratis.
“Namun harapannya pemerintah juga bisa melakukan perubahan dengan memperpanjang kewajiban sekolah gratis secara perlahan. Jadi, tak ada lagi pemberitaan Pendidikan Tinggi sulit bagi si miskin. Pendidikan harus bebas akses entah bagi si kaya atau si miskin,” ujarnya.
“Dengan demikian, persoalan dalam bidang pendidikan, dalam hal ini terkhusus pada UKT perlahan bisa diselesaikan. Karena pada dasarnya pendidikan adalah pilar kita untuk menuju masa depan yang mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Dengan demikian, setiap masyarakat punya hak untuk mengakses pendidikan hingga ke Pendidikan Tinggi,” tukas Prof. Jamal.
(nnz)
tulis komentar anda