Menteri Agama Tetapkan JM Muslimin Jadi Profesor Politik Hukum Islam UIN Jakarta
Jum'at, 27 Januari 2023 - 13:39 WIB
Selain itu, ia merasa, pencapaian pangkat akademik ini sulit direalisasikan tanpa dukungan orang tua, keluarga, pimpinan lembaga dan kolega.
“Terima kasih untuk support, atensi dan apresiasi senior, kolega dan rekan-rekan seperjuangan. Kesuksesan, kesehatan dan keberkahan hidup untuk kita semua selalu. Amin,” ujarnya.
Sebagai informasi, Profesor JM Muslimin merupakan pengajar di Sekolah Pascasarjana (SPs) sekaligus Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta.
Di SPs, ia mengajar baik di program magister maupun doktor Pengkajian Islam. Sedang di FSH, ia mengajar di Program Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah), Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah), dan Prodi Ilmu Hukum.
Di seluruh jenjang dan jurusan ini, ia mengampu sejumlah mata kuliah keahliannya. Di antanyanya mengajar Politics of Law and Public Policy in Indonesia, Metodologi Penelitian Hukum Islam, Islamic Law, Introduction to Islamic Law, Seminar Dissertation Proposal, Logika dan Penalaran Hukum, dan Filsafat Hukum.
Sebelum diangkat menjadi dosen UIN Jakarta, pengajar kelahiran Bojonegoro tahun 1968 ini menamatkan pendidikan sarjananya di Fakultas Syariah IAIN Jakarta. Selanjutnya, ia melanjutkan pendidikan magister di Leiden University (Belanda) dan doktor di Universitat Hamburg (Jerman).
Dalam menyelesaikan pendidikan magisternya ia menulis tesis berjudul ‘The Reactualization of Islamic Law: A Study of Trends and Methods of Islamic Legal Reform in Indonesia (1945-1995)‘.
Sedang untuk doktornya, ia menulis disertasi berjudul ‘Islamic law and social change: a comparative study of the institutionalization and codification of Islamic family law in the nation-states Egypt and Indonesia (1950-1995)‘ di bawah bimbingan Profesor Rainer Carle dan Profesor Olaf Schumann.
Dalam disertasinya, Profesor JM Muslimin meneliti pelembagaan sekaligus penyusunan hukum keluarga Islam dengan mengambil pengalaman masyarakat Muslim di Indonesia dan Mesir.
Fokus studi difokuskan pada bagaimana para ahli hukum Islam di kedua kawasan mayoritas Muslim tersebut membaca sekaligus mengkontekstualisasikan hukum keluarga Islam dari teks-teks klasik empat mazhab fiqh ke tengah-tengah masyarakat Muslim dengan dinamika perubahan sosial kebudayaan yang mengitarinya.
“Terima kasih untuk support, atensi dan apresiasi senior, kolega dan rekan-rekan seperjuangan. Kesuksesan, kesehatan dan keberkahan hidup untuk kita semua selalu. Amin,” ujarnya.
Sebagai informasi, Profesor JM Muslimin merupakan pengajar di Sekolah Pascasarjana (SPs) sekaligus Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta.
Di SPs, ia mengajar baik di program magister maupun doktor Pengkajian Islam. Sedang di FSH, ia mengajar di Program Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah), Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah), dan Prodi Ilmu Hukum.
Di seluruh jenjang dan jurusan ini, ia mengampu sejumlah mata kuliah keahliannya. Di antanyanya mengajar Politics of Law and Public Policy in Indonesia, Metodologi Penelitian Hukum Islam, Islamic Law, Introduction to Islamic Law, Seminar Dissertation Proposal, Logika dan Penalaran Hukum, dan Filsafat Hukum.
Sebelum diangkat menjadi dosen UIN Jakarta, pengajar kelahiran Bojonegoro tahun 1968 ini menamatkan pendidikan sarjananya di Fakultas Syariah IAIN Jakarta. Selanjutnya, ia melanjutkan pendidikan magister di Leiden University (Belanda) dan doktor di Universitat Hamburg (Jerman).
Dalam menyelesaikan pendidikan magisternya ia menulis tesis berjudul ‘The Reactualization of Islamic Law: A Study of Trends and Methods of Islamic Legal Reform in Indonesia (1945-1995)‘.
Sedang untuk doktornya, ia menulis disertasi berjudul ‘Islamic law and social change: a comparative study of the institutionalization and codification of Islamic family law in the nation-states Egypt and Indonesia (1950-1995)‘ di bawah bimbingan Profesor Rainer Carle dan Profesor Olaf Schumann.
Dalam disertasinya, Profesor JM Muslimin meneliti pelembagaan sekaligus penyusunan hukum keluarga Islam dengan mengambil pengalaman masyarakat Muslim di Indonesia dan Mesir.
Fokus studi difokuskan pada bagaimana para ahli hukum Islam di kedua kawasan mayoritas Muslim tersebut membaca sekaligus mengkontekstualisasikan hukum keluarga Islam dari teks-teks klasik empat mazhab fiqh ke tengah-tengah masyarakat Muslim dengan dinamika perubahan sosial kebudayaan yang mengitarinya.
tulis komentar anda