Apa Itu Beasiswa Parsial LPDP 2023? Simak Skema dan Ketentuan Pendanaannya di Sini

Minggu, 29 Januari 2023 - 18:17 WIB
b. Dana Pendidikan ditanggung LPDP, maka Dana Pendukung ditanggung individu penerima beasiswa.

4. Ketentuan Tambahan

- Pendaftar beasiswa ini dapat mengubah skema pendanaan sebelum resmi terpilih dan ditetapkan sebagai penerimanya.

- Pendaftar Beasiswa Parsial yang memiliki dan telah mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 Perguruan Tinggi Tujuan Dalam maupun Luar Negeri dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk Daftar Perguruan Tinggi LPDP.

- Pendaftar Beasiswa Parsial yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri di Daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama atau sejenis.

- Pendaftar beasiswa dapat memilih perguruan tinggi atau program studi di luar daftar yang dimiliki LPDP. Namun, dengan syarat hanya satu kampus dan mengunggah LoA Unconditional serta bukti pendukung yang menyatakan perguruan tinggi tersebut memenuhi standar kriteria.

- Dana beasiswa individu tidak boleh berasal dari APBN atau APBD. Apabila melanggar, maka status beasiswa akan dihentikan.

- Jika sudah ditetapkan sebagai penerima beasiswa parsial, maka tidak boleh mengubah skema pendanaan.

- Apabila penerima mengubah skema pendanaan menjadi tanggungan individu seluruhnya, maka status beasiswa dihentikan. Namun, dia tetap wajib untuk melaporkan kelulusan studinya kepada LPDP.

- Jika tidak lapor, maka penerima beasiswa tersebut wajib mengembalikan dana LPDP yang sudah dibayarkan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More