Penerimaan Bintara Polri 2023 Gelombang 2 Dibuka, Ini Persyaratannya
Kamis, 06 April 2023 - 04:12 WIB
h. melibatkan tenaga ahli outsourcing yang kredibel dan profesional (dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Sarjana Psikologi Indonesia, Auditor IT dan lain-lain) untuk membantu pelaksanaan pengujian/pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur dan tidak KKN serta menginformasikan kepada panitia daerah apabila terdapat permasalahan;
i. bagi peserta atau orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline Whatsapp, Instagram dan aplikasi whistle blowing system berbasis website;
j. membentuk pengawas internal dari Itwasda dan Bidpropam, serta pengawas eksternal dari tokoh masyarakat/tokoh adat/LSM untuk mengawasi seluruh rangkaian tes penerimaan dan menginformasikan kepada panitia apabila ditemukan ada permasalahan;
k. untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, semua peserta yang mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin covid-19 minimal dosis ketiga (booster pertama), apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Demikian informasi mengenai penerimaan Bintara Polri 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
i. bagi peserta atau orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline Whatsapp, Instagram dan aplikasi whistle blowing system berbasis website;
j. membentuk pengawas internal dari Itwasda dan Bidpropam, serta pengawas eksternal dari tokoh masyarakat/tokoh adat/LSM untuk mengawasi seluruh rangkaian tes penerimaan dan menginformasikan kepada panitia apabila ditemukan ada permasalahan;
k. untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, semua peserta yang mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin covid-19 minimal dosis ketiga (booster pertama), apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Demikian informasi mengenai penerimaan Bintara Polri 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
tulis komentar anda