Penerimaan Bintara Polri 2023 Gelombang 2 Dibuka, Ini Persyaratannya
Kamis, 06 April 2023 - 04:12 WIB
o. bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
p. bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
a. Bintara PTU (Polisi Tugas Umum)
1) berijazah serendah-rendahnya:
a) SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C)
b) SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan
c) Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
p. bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Persyaratan Lain
a. Bintara PTU (Polisi Tugas Umum)
1) berijazah serendah-rendahnya:
a) SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C)
b) SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan
c) Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau
Lihat Juga :