Masa Jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor UNS Diperpanjang
Jum'at, 07 April 2023 - 17:33 WIB
2 hal penting dari adanya Permendikburistek itu adalah MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal.
Selain itu hasil pemilihan Rektor UNS Periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut. Pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel.
Baca juga: 76 Prodi Unesa Siap Tampung 9.166 Mahasiswa Baru via SNBT 2023
Sementara Sekretaris UNS, Dr. Drajat Tri Kartono menyampaikan, kegiatan akademik maupun non akademik di UNS tetap berjalan lancar seiring dengan terbitnya Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 tertanggal 31 Maret 2023 itu.
“Kegiatan akademik dan non akademik kemahasiswaan semuanya tidak ada masalah dan tetap berjalan dengan baik. Sudah ada pasal 4 yaitu tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat UNS selama dibekukan, dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan ini kita sikapi dengan baik,” terangnya.
Dia menegaskan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) UNS tetap baik-baik saja usai adanya Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023.
“Fungsi MWA masih berjalan karena diperankan oleh Menteri. Mereka mainnya tidak di ruangan UNS tapi di kementerian. Artinya PTNBH masih berjalan baik-baik saja sehingga tidak benar kalau PTNBH tidak berjalan," katanya.
Dr. Drajat menegaskan, segala aktivitas Tri Darma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di UNS berjalan dengan baik. “Ujian tengah semester juga jalan, penelitian jalan dan semua kegiatan berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Selain itu hasil pemilihan Rektor UNS Periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut. Pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel.
Baca juga: 76 Prodi Unesa Siap Tampung 9.166 Mahasiswa Baru via SNBT 2023
Sementara Sekretaris UNS, Dr. Drajat Tri Kartono menyampaikan, kegiatan akademik maupun non akademik di UNS tetap berjalan lancar seiring dengan terbitnya Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 tertanggal 31 Maret 2023 itu.
“Kegiatan akademik dan non akademik kemahasiswaan semuanya tidak ada masalah dan tetap berjalan dengan baik. Sudah ada pasal 4 yaitu tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat UNS selama dibekukan, dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan ini kita sikapi dengan baik,” terangnya.
Dia menegaskan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) UNS tetap baik-baik saja usai adanya Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023.
“Fungsi MWA masih berjalan karena diperankan oleh Menteri. Mereka mainnya tidak di ruangan UNS tapi di kementerian. Artinya PTNBH masih berjalan baik-baik saja sehingga tidak benar kalau PTNBH tidak berjalan," katanya.
Dr. Drajat menegaskan, segala aktivitas Tri Darma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di UNS berjalan dengan baik. “Ujian tengah semester juga jalan, penelitian jalan dan semua kegiatan berjalan dengan baik,” pungkasnya.
(nnz)
tulis komentar anda