Kemandirian Kampus, BWI Targetkan 15 PTN-BH Miliki Dana Abadi Wakaf Tahun Ini
Jum'at, 19 Mei 2023 - 15:05 WIB
Potensi wakaf dari mahasiswa di perguruan tinggi negeri juga menurut Nuh sangat besar. Seperti di USU yang memiliki 30 ribu mahasiswa, yang jika Wakaf mahasiswa dikelola dengan baik akan dapat membantu meringankan biaya kuliah pada mahasiswa yang kurang mampu.
"Kalau sepertiga atau sekitar 10 hingga 20 ribu mahasiswa USU berwakaf Rp 5 ribu setiap Jumat, maka bayangkan berasa besarnya dalam setahun. Dan bayangkan jika itu terus dikelola, berapa banyak yang bisa mahasiswa yang bisa ditolong," sebutnya.
Selain di PTN-BH, kata M Nuh, BWI juga tengah mendorong agar perguruan tinggi negeri lain yang belum berstatus PTN-BH dapat ikut menghimpun dana abadi dengan metode perwakafan ini.
Namun untuk itu diperlukan instrumen kebijakan dari Kementerian Keuangan, agar bisa dijadikan payung hukum bagi perguruan tinggi non-PTNBH untuk menghimpun dan mengelola dana abadi tersebut.
"Banyak perguruan tinggi negeri masih berstatus BLU (Badan Layanan Umum). Seperti UIN itu. Mereka pengelolaan keuangan, akademik dan sumber daya yang belum otonom. Padahal kalau mereka juga menghimpun dana abadi dengan metode perwakafan, jumlahnya kan sangat besar dan sangat mampu untuk mendorong ekonomi umat," pungkas Nuh.
"Apalagi dana abadi ini tidak habis dibagi. Tapi dikelola dan hasilnya dibagikan. Sehingga dana abadi yang diberikan atas terus bertambah besar dan manfaatnya akan terus mengalir untuk si pemberi wakaf," tutupnya.
"Kalau sepertiga atau sekitar 10 hingga 20 ribu mahasiswa USU berwakaf Rp 5 ribu setiap Jumat, maka bayangkan berasa besarnya dalam setahun. Dan bayangkan jika itu terus dikelola, berapa banyak yang bisa mahasiswa yang bisa ditolong," sebutnya.
Selain di PTN-BH, kata M Nuh, BWI juga tengah mendorong agar perguruan tinggi negeri lain yang belum berstatus PTN-BH dapat ikut menghimpun dana abadi dengan metode perwakafan ini.
Namun untuk itu diperlukan instrumen kebijakan dari Kementerian Keuangan, agar bisa dijadikan payung hukum bagi perguruan tinggi non-PTNBH untuk menghimpun dan mengelola dana abadi tersebut.
"Banyak perguruan tinggi negeri masih berstatus BLU (Badan Layanan Umum). Seperti UIN itu. Mereka pengelolaan keuangan, akademik dan sumber daya yang belum otonom. Padahal kalau mereka juga menghimpun dana abadi dengan metode perwakafan, jumlahnya kan sangat besar dan sangat mampu untuk mendorong ekonomi umat," pungkas Nuh.
"Apalagi dana abadi ini tidak habis dibagi. Tapi dikelola dan hasilnya dibagikan. Sehingga dana abadi yang diberikan atas terus bertambah besar dan manfaatnya akan terus mengalir untuk si pemberi wakaf," tutupnya.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda