Pendaftaran Beasiswa ADik 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Sabtu, 20 Mei 2023 - 09:03 WIB
Baca juga: 265 Calon Mahasiswa Baru ITERA Jalus SNBP 2023 Raih KIP Kuliah
1. Sistem online Afirmasi Pendidikan Tinggi yang digunakan untuk pendaftaran ADik Tahun 2023 adalah melalui SIM ADik pada laman https://adik.kemendikbud.go.id. dengan periode Pendaftaran online 19 Mei – 19 Juni 2023
2. Peserta Jalur Tes didaftarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi kabupaten yang memilliki kendala khusus).
Peserta Jalur Non-Tes yang:
- Lulus SNBP mendaftar mandiri melalui SIM-ADik secara online
- Peserta SNBT mendaftar mandiri melalui SIM-ADik secara online dengan menyertakan nilai UTBK. Bagi yang lulus SNBT akan diikutsertakan sebagai calon peserta program ADik sesuai dengan program studi yang dipilih pada SBNT
4. Siswa Wilayah Papua yang sekolah di luar provinsi dapat mendaftar secara mandiri melalui SIM-ADik secara online.
1. Setelah menerima jumlah kuota, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/Kota menentukan sekolah yang akan mengusulkan siswa calon penerima ADik dengan koordinasi bersama Disdik Provinsi dan sekolah
Prosedur Pendaftaran Program ADik
1. Sistem online Afirmasi Pendidikan Tinggi yang digunakan untuk pendaftaran ADik Tahun 2023 adalah melalui SIM ADik pada laman https://adik.kemendikbud.go.id. dengan periode Pendaftaran online 19 Mei – 19 Juni 2023
2. Peserta Jalur Tes didaftarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi kabupaten yang memilliki kendala khusus).
Peserta Jalur Non-Tes yang:
- Lulus SNBP mendaftar mandiri melalui SIM-ADik secara online
- Peserta SNBT mendaftar mandiri melalui SIM-ADik secara online dengan menyertakan nilai UTBK. Bagi yang lulus SNBT akan diikutsertakan sebagai calon peserta program ADik sesuai dengan program studi yang dipilih pada SBNT
4. Siswa Wilayah Papua yang sekolah di luar provinsi dapat mendaftar secara mandiri melalui SIM-ADik secara online.
Tahapan Penerimaan ADik
1. Setelah menerima jumlah kuota, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/Kota menentukan sekolah yang akan mengusulkan siswa calon penerima ADik dengan koordinasi bersama Disdik Provinsi dan sekolah
Lihat Juga :