Anak Memiliki Peran Strategis dalam Mewujudkan Eksistensi Bangsa

Jum'at, 02 Juni 2023 - 12:20 WIB
Eva Achjani yang merupakan ahli hukum pidana Fakultas Hukum UI juga mengatakan, para penegak hukum merasa kebingungan dalam mengkategorikan tindakan orang tua atau guru tersebut, apakah masih dalam kadar wajar atau sudah masuk kedalam kekerasan.

"Untuk memecahkan permasalahan tersebut, terdapat dua pertanyaan besar yang harus dijawab. Apakah penerapan hukuman masih relevan? dan sejauh mana hukuman badan dapat dilakukan dan diterima sebagai cara mendidik?", kata Eva.

Baca juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Dibuka, Yuk Jadi Guru

Hal itu, kata Eva, mengingat Committee On The Right Of The Child melarang setiap bentuk hukuman verbal maupun non verbal termasuk menjewer dan mencubit yang sering dilakukan orang tua dan guru di Indonesia.

Sebagai kesimpulan diskusi, bahwa mendidik bukanlah menganiaya, orang tua dan guru memiliki kewenangan untuk mendidik dan mengajari anak sesuai dengan asas Loco Parentis serta hukuman yang diberikan harus bertujuan untuk mendidik (opzet als oogmerk).

Selain itu juga dibatasi dengan nilai-nilai sosial budaya serta agama, juga dilakukan secukupnya dan seimbang sesuai dengan asas subsidiaritas dan proporsionalitas agar jangan sampai memberikan luka fisik maupun psikis pada anak yang akan berakibat buruk.
(nnz)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More