Penyebab 23 Kampus Ditutup oleh Kemendikbudristek

Senin, 05 Juni 2023 - 16:15 WIB
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof. Nizam. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Terdapat 23 kampus yang ditutup oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penutupan tersebut karena beberapa penyebab, mulai dari praktik jual beli ijazah hingga penyelewengan dana KIP Kuliah.



Berikut penyebab 23 kampus ditutup:



1. Praktik Jual Beli Ijazah

Kemendikbudristek resmi mencabut izin 23 perguruan tinggi swasta. Hal ini lantaran perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran. Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah praktik jual beli ijazah.



Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam mengatakan, tidak ada proses belajar mengajar di perguruan tinggi itu, tetapi keluar hasilnya yaitu ijazah.

Menurut Prof Nizam, praktik jual beli ijazah harus dihentikan guna menjaga kualitas pendidikan tinggi, karena itu perguruan tinggi yang melakukan praktik tersebut ditutup.

2. Pembelajaran Fiktif

Di pendidikan tinggi, proses pembelajaran dilakukan dalam bentuk perkuliahan, diskusi, seminar, praktik lapangan, serta penelitian tugas akhir. Proses pembelajaran didukung keterlibatan pihak internal dan eksternal.



Pada proses pembelajaran di pendidikan tinggi, mahasiswa wajib untuk hadir pada pertemuan yang sudah dijadwalkan, mengerjakan tugas yang diberikan dosen hingga mengikuti perkuliahan selama 8 semester, termasuk membuat skripsi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More