UGM Terbitkan Peraturan Rektor, Kegiatan Luar Kampus Bisa Dikonversi Jadi SKS
Rabu, 07 Juni 2023 - 16:30 WIB
JAKARTA - Konversi kegiatan luar kampus menjadi Satuan Kredit Semester ( SKS ) di Universitas Gadjah Mada (UGM) tak lagi menjadi wacana. Baru-baru ini, UGM telah menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rekognisi Kegiatan Ekstrakurikuler.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni UGM , Arie Sujito. Disebutkan, dalam aturan tersebut, ada sejumlah bentuk kegiatan luar kampus yang dapat dirubah menjadi SKS, yakni lomba/kompetisi atau festival kewirausahaan, pemberdayaan masyarakat atau komunitas, studi, riset atau proyek mandiri, proyek sosial dan kemanusiaan, serta organisasi kepemimpinan, olahraga dan seni.
"Sudah resmi, sudah jadi peraturan rektornya," katanya, Rabu (7/6/2023).
Dalam aturan pasal 1 disebutkan bahwa kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler tersebut dapat diberi bobot setara 1 atau 2 SKS. Mahasiswa dapat menjalankan kegiatan ini secara individu maupun kelompok.
Arie menjelaskan, rekognisi kegiatan ini memiliki beberapa tujuan, di antaranya adalah meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam mengembangkan penalaran, bakat, minat dan kegemaran, kewirausahaan, serta kepedulian sosial, kemasyarakatan, meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam keorganisasian kepemimpinan, kerja sama dan komunikasi.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan soft skill, sikap mental dan membentuk karakter dalam rangka menghasilkan lulusan yang unggul dan berdaya saing.
Aturan ini menurutnya juga dapat meningkatkan minat mahasiswa dalam mengikuti kegiatan organisasi di luar kelas. Pasalnya, sejak adanya pembatasan studi maksimal 7 tahun, minat mahasiswa untuk berorganisasi menjadi berkurang.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni UGM , Arie Sujito. Disebutkan, dalam aturan tersebut, ada sejumlah bentuk kegiatan luar kampus yang dapat dirubah menjadi SKS, yakni lomba/kompetisi atau festival kewirausahaan, pemberdayaan masyarakat atau komunitas, studi, riset atau proyek mandiri, proyek sosial dan kemanusiaan, serta organisasi kepemimpinan, olahraga dan seni.
Baca Juga
"Sudah resmi, sudah jadi peraturan rektornya," katanya, Rabu (7/6/2023).
Dalam aturan pasal 1 disebutkan bahwa kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler tersebut dapat diberi bobot setara 1 atau 2 SKS. Mahasiswa dapat menjalankan kegiatan ini secara individu maupun kelompok.
Arie menjelaskan, rekognisi kegiatan ini memiliki beberapa tujuan, di antaranya adalah meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam mengembangkan penalaran, bakat, minat dan kegemaran, kewirausahaan, serta kepedulian sosial, kemasyarakatan, meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam keorganisasian kepemimpinan, kerja sama dan komunikasi.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan soft skill, sikap mental dan membentuk karakter dalam rangka menghasilkan lulusan yang unggul dan berdaya saing.
Aturan ini menurutnya juga dapat meningkatkan minat mahasiswa dalam mengikuti kegiatan organisasi di luar kelas. Pasalnya, sejak adanya pembatasan studi maksimal 7 tahun, minat mahasiswa untuk berorganisasi menjadi berkurang.
tulis komentar anda