UGM Terbitkan Peraturan Rektor, Kegiatan Luar Kampus Bisa Dikonversi Jadi SKS

Rabu, 07 Juni 2023 - 16:30 WIB
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni UGM, Arie Sujito (tengah). Foto: Dokumentasi Inews.id/Yohanes Demo.
JAKARTA - Konversi kegiatan luar kampus menjadi Satuan Kredit Semester ( SKS ) di Universitas Gadjah Mada (UGM) tak lagi menjadi wacana. Baru-baru ini, UGM telah menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rekognisi Kegiatan Ekstrakurikuler.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni UGM , Arie Sujito. Disebutkan, dalam aturan tersebut, ada sejumlah bentuk kegiatan luar kampus yang dapat dirubah menjadi SKS, yakni lomba/kompetisi atau festival kewirausahaan, pemberdayaan masyarakat atau komunitas, studi, riset atau proyek mandiri, proyek sosial dan kemanusiaan, serta organisasi kepemimpinan, olahraga dan seni.



Baca juga: Pendaftaran SIMAK UI untuk Program Sarjana dan Vokasi 2023 Resmi Dibuka, Cek Link

"Sudah resmi, sudah jadi peraturan rektornya," katanya, Rabu (7/6/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!