UGM Terbitkan Peraturan Rektor, Kegiatan Luar Kampus Bisa Dikonversi Jadi SKS

Rabu, 07 Juni 2023 - 16:30 WIB
Dalam aturan pasal 1 disebutkan bahwa kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler tersebut dapat diberi bobot setara 1 atau 2 SKS. Mahasiswa dapat menjalankan kegiatan ini secara individu maupun kelompok.

Arie menjelaskan, rekognisi kegiatan ini memiliki beberapa tujuan, di antaranya adalah meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam mengembangkan penalaran, bakat, minat dan kegemaran, kewirausahaan, serta kepedulian sosial, kemasyarakatan, meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam keorganisasian kepemimpinan, kerja sama dan komunikasi.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan soft skill, sikap mental dan membentuk karakter dalam rangka menghasilkan lulusan yang unggul dan berdaya saing.

Baca juga: Begini Kunci Taklukkan Beasiswa LPDP dari Mahasiswa Unair

Aturan ini menurutnya juga dapat meningkatkan minat mahasiswa dalam mengikuti kegiatan organisasi di luar kelas. Pasalnya, sejak adanya pembatasan studi maksimal 7 tahun, minat mahasiswa untuk berorganisasi menjadi berkurang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!