Alur Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Berikut Persyaratan Jalur Zonasi
Jum'at, 16 Juni 2023 - 09:48 WIB
Baca juga: 15 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Bisa Jadi Referensi PPDB 2023
4. Verifikasi berkas mulai 15 Juni-23 Juni 2023 di SMAN atau SMKN yang dituju/terdekat
5. Aktivasi akun 15-27 Juni 2023 secara daring pukul 00.00-23.00 WIB. Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 15.30 WIB
6. Melakukan pendaftaran dan perubahan secara online pada 23-27 Juni 2023. Secara daring mulai 23 Juni pukul 6.00 WIB. Khusus 27 Juni 2023 pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB
7. Mencetak tanda bukti pendaftaran
8. Pengumuman hasil seleksi secara online di ppdb.jatengprov.go.id 30 Juni 2023 secara online selambatnya pukul 23.55 WIB.
2. Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud angka 1 adalah gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/ atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
4. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan sekolah.
4. Verifikasi berkas mulai 15 Juni-23 Juni 2023 di SMAN atau SMKN yang dituju/terdekat
5. Aktivasi akun 15-27 Juni 2023 secara daring pukul 00.00-23.00 WIB. Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 15.30 WIB
6. Melakukan pendaftaran dan perubahan secara online pada 23-27 Juni 2023. Secara daring mulai 23 Juni pukul 6.00 WIB. Khusus 27 Juni 2023 pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB
7. Mencetak tanda bukti pendaftaran
8. Pengumuman hasil seleksi secara online di ppdb.jatengprov.go.id 30 Juni 2023 secara online selambatnya pukul 23.55 WIB.
Ketentuan Umum Jalur Zonasi PPDB Jateng 2023
1. Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.2. Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud angka 1 adalah gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/ atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
4. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan sekolah.
tulis komentar anda