Alur Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Berikut Persyaratan Jalur Zonasi
Jum'at, 16 Juni 2023 - 09:48 WIB
5. Kuota jalur zonasi sebagaimana tersebut dalam angka 3 termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung.
6. Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren.
7. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).
Baca juga: Marak Pungli Calon Peserta Didik di Tahun Ajaran Baru, Puan: Jangan Terulang Lagi Skandal Garut
1. Buku Rapor SMP/ sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/ sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/ atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
6. Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren.
7. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).
Baca juga: Marak Pungli Calon Peserta Didik di Tahun Ajaran Baru, Puan: Jangan Terulang Lagi Skandal Garut
Persyaratan Jalur Zonasi PPDB Jateng 2023
1. Buku Rapor SMP/ sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/ sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/ atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
tulis komentar anda