Ketentuan Registrasi Ulang untuk Calon Mahasiswa Unpad Jalur SNBT 2023

Kamis, 22 Juni 2023 - 05:08 WIB
"Kedua dokumen tersebut dapat diperoleh di laman https://students.unpad.ac.id/peserta/. Pengambilan KTM fisik akan dijadwalkan kemudian,” jelasnya.

Dokumen Wajib Saat Registrasi Ulang



Adapun dokumen yang wajib diunggah saat proses registrasi, yaitu KTP/kartu siswa (asli); kartu keluarga (asli); akte kelahiran (asli); ijazah SMA/MA/SMK/setara (asli); surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif dari kepolisian atau dokter; serta kartu BPJS atau asuransi kesehatan yang dimiliki.

Selain itu, calon mahasiswa juga wajib mengunggah dokumen surat keterangan bebas buta warna khusus untuk calon mahasiswa Fakultas Kedokteran, Fakultas MIPA, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Psikologi, Fakultas Peternakan, Fakultas Keperawatan, Fakultas Teknologi Industri Pertanian, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Fakultas Farmasi, dan Fakultas Teknik Geologi.

Baca juga: Cerita Ninyo, Calon Guru PAUD yang Diterima di UPI melalui SNBT 2023

Calon mahasiswa juga wajib mengunggah file foto berukuran 4 x 6 cm berformat jpg atau pdf maksimal berkuran 1 MB. Foto berlatar belakang putri dan menggunakan kemeja dengan blazer berwarna gelap.

Peserta KIP-K Bagi calon mahasiswa yang memiliki KIPK-K atau mahasiswa tidak bersedia/menyetujui pembayaran UKT Golongan VIII wajib mengunggah dokumen tambahan berupa slip gaji orang tua/surat keterangan penghasilan.

Calon mahasiswa juga melampirkan bukti pembayaran rekening listrik terbaru tiga bulan terakhir atau bukti pembayaran PBB tiga tahun terakhir; foto tempat tinggal tampak depan mencakup batas kanan dan kiri secara lengkap, dan foto kendaraan yang dimiliki (opsional).

Bagi calon mahasiswa yang mendaftar KIP-K wajib mengunggah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, surat keterangan tidka mampu yang dikeluarkan kecamatan; surat permohonan asrama (format dapat diunduh).

Kemudian diperlukan formulir verifikasi (dapat diunduh); surat permohonan KIP-K (dapat diunduh); surat pernyataan KIP-K (dapat diunduh). Dokumen formulir dan surat permohonan KIP-K harus dipindai dan difoto dari dokumen asli. Berformat digital jpg atau pdf dengan ukuran maksimal 1 MB.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More