Ini Jenis Pungli yang Sering Terjadi di Sekolah, Catat dan Laporkan!
Kamis, 13 Juli 2023 - 13:14 WIB
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
2. Dipungutnya biaya tambahan namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Biasanya tidak ada tanda terima.
4. Tidak disetor ke negara, dan biasanya dengan dalih untuk operasional.
2. Mengadukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS;
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
Sejumlah Kriteria Pungli di Sekolah
1. Dipungutnya biaya tambahan yang tidak sesuai dengan besaran biaya yang seharusnya2. Dipungutnya biaya tambahan namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Biasanya tidak ada tanda terima.
4. Tidak disetor ke negara, dan biasanya dengan dalih untuk operasional.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Menemukan Pungli d Sekolah?
1. Melaporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui http://ult.kemdikbud.go.id;[11]2. Mengadukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS;
tulis komentar anda