Berapa Gaji Dosen Tetap Non PNS di Indonesia?Ternyata Segini

Rabu, 26 Juli 2023 - 14:06 WIB
b. Dosen DPK Kopertis

c. Dosen Tetap Non PNS

d. Dosen Tetap Yayasan yang diangkat di Perguruan Tinggi Swasta

e. Dosen Asing/ Luar Negeri

2. Dosen Tidak Tetap

Dosen Tidak Tetap adalah dosen kontrak yang diangkat Pimpinan PT/Yayasan selama jangka waktu tertentu, mereka berhomebase di PT yang kontrak mereka, bekerja penuh atau tidak penuh waktu, padanya diberi NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional)

Yang Termasuk Kelompok Dosen Tidak Tetap

– Dosen kontrak yang tidak memenuhi SALAH SATU persyaratan Permendikbud no. 84 Tahun 2013, mis kualifikasi belum S2 atau dikontrak di bawah 2 tahun atau bekerja tidak penuh waktu atau diangkat setelah Permendikbud disahkan dengan kondisi usia sudah di atas 50 tahun,

– Dosen kontrak warga negara asing yang tidak memenuhi persyaratan dosen tetap (masa kontrak di bawah dua tahun atau tidak memiliki kualifikasi S3/Doktor)

3. Dosen Honorer

Dosen Honorer adalah Dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi tanpa ada ikatan kerja (tidak dikontrak), mereka tidak memiliki homebase, tidak didata dalam pdpt sehingga tidak memiliki NUPN. Yang termasuk kelompok Dosen Honorer:

Jenis-jenis Dosen Honorer
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More