Sekilas Tentang SKS, IP, dan IPK, Mahasiswa Baru Wajib Tahu

Rabu, 23 Agustus 2023 - 08:05 WIB
SKS juga berbeda dengan KRS atau Kartu Rencana Studi. KRS adalah daftar mata kuliah yang akan diambil selama satu semester. Setiap semester kalian akan mendapatkan batas maksimal SKS.

Contohnya di semester 2, batas maksimal SKS kalian adalah 24 SKS. Maka pada saat mengisi KRS, kalian diharuskan untuk memilih mata kuliah wajib dulu, baru siswanya diisi dengan mata kuliah pilihan sesuai keinginanmu.

2. IP (Indeks Prestasi)

IP atau bisa juga disebut dengan Indeks Prestasi Semester (IPS) diperoleh dari nilai rata-rata mahasiswa selama satu semester. Ibaratnya IP adalah rapor di setiap semester dengan skala nilai IP yang berlaku di perguruan tinggi di Indonesia adalah 0.00 – 4.00.

Perlu diketahui, nilai IP sangat penting karena dapat mempengaruhi nilai IPK. Selain itu, IP juga menentukan jumlah mata kuliah yang dapat diambil di semester berikutnya. Semakin tinggi IP, maka semakin banyak jumlah SKS yang dapat diambil.

Baca juga: Jurusan Kuliah 5 Direktur Utama BNI Terakhir, Prodi Apa Saja yang Dipelajari?

Contohnya, jika semester ini nilai IP kalian di atas 3.5 maka jumlah SKS yang bisa diambil 24 sks di semester berikutnya, tapi bila nilai IP-mu di bawah 3.5 dan di atas 3.00, maka kalian hanya berhak mengambil 21 SKS saja.

3. IPK (Indeks Prestasi Kumulatif)



IPK dalam bahasa Inggris sering disebut dengan GPA atau Grade Point Average. Bedanya dengan IP, kalau IPK merupakan akumulasi atau gabungan nilai-nilai semasa perkuliahan.

Ketika lulus, kalian akan mendapatkan IPK dari semester pertama hingga akhir. Bahkan, IPK inilah yang biasanya dijadikan standar minimum untuk mendaftar pekerjaan maupun lanjut studi nantinya.

Sama halnya dengan IP, nilai IPK yang berlaku di perguruan tinggi di Indonesia berkisar antara 0.00 – 4.00.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More