Mengenal Program Studi Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) untuk Lulusan Arsitektur, Butuh Berapa Tahun?

Rabu, 23 Agustus 2023 - 09:38 WIB
PPAr adalah program tercepat bagi lulusan Sarjana Arsitektur yang ingin menjadi Arsitek Profesional. Foto/iStock
JAKARTA - Bagi kamu mahasiswa jurusan Arsitektur harus mengetahui apa itu Program Studi Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) . Cita-cita menjadi arsitek berkualitas dan kompeten menjadi impian semua mahasiswa Arsitektur jika lulus nanti.

Seperti halnya alumni jurusan universitas lain yang memiliki keahlian khusus, mahasiswa lulusan Arsitektur ternyata juga perlu mengikuti program pendidikan profesi setelah lulus nanti sebelum menyandang gelar Sarjana Arsitektur secara penuh. Dan pendidikan itu biasanya dinamakan Program Studi Profesi Arsitek (PPAr). Artikel kali ini akan membahas tentang apa itu PPAr bagi lulusan Arsitektur.

Apa Itu PPAr ?

Program Studi Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) merupakan kelanjutan dari Program Studi Sarjana (S1) Arsitektur untuk memenuhi standar pendidikan Arsitektur internasional dengan skema 4 + 1 (4 tahun S1 + 1 tahun PPAr) dan sebagai syarat dasar menuju lisensi arsitek.

PPAr adalah program tercepat bagi lulusan Sarjana Arsitektur yang ingin menjadi Arsitek Profesional. Lulusan PPAr langsung memenuhi syarat administratif awal dalam perjalanan menuju Arsitek Profesional. Setelah PPAr, lulusan menjalankan program magang dua tahun sesuai dengan standar UIA (Union Internationale Architect) dan IAI (Ikatan Arsitek Indonesia).



Kompetensi Lulusan PPAr

Kompetensi dasar lulusan PPAr mencakup kualifikasi 13 kompetensi yang dipersyaratkan oleh IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) untuk seorang sarjana arsitektur dapat meraih Sertifikat Kompetensi Keahlian Arsitek. Beberapa kompetensi tersebut adalah:

1. Menguasai teori arsitektur, kajian preseden arsitektur, dan metodologi perancangan arsitektur;

2. Mampu mengkaji secara kritis dan komprehensif serta memecahkan masalah rancangan arsitektur, dan menyajikan hasilnya baik secara lisan, grafis maupun dalam bentuk tulisan (Dalam lingkup, konsep rancangan, rancangan skematik, gambar kerja, rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dan rencana anggaran biaya (RAB);

3. Mampu merancang secara kreatif karya arsitektur yang didasarkan pada kajian preseden, dengan melibatkan klien, dan dilakukan secara mandiri;

4. Mampu mengembangkan kinerja profesional yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan, keserbacakupan tinjauan, dan kepaduan pemecahan masalah.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More