Ini Aturan Baru Penghitungan SKS dan IPK Mahasiswa, Simak Penjelasan Rincinya
Rabu, 30 Agustus 2023 - 10:37 WIB
4. Beban belajar:
• D1: minimal 36 SKS dalam masa tempuh kurikulum sebanyak 2 semester
• D2: minimal 72 SKS dalam 4 semester
• D3: minimal 108 SKS dalam 6 semester
• S1 atau D4: minimal 144 SKS dalam 8 semester
• Magister atau Magister Terapan: 54-72 SKS dalam 3-4 semester
5. Beban belajar semester 1 dan 2 maksimal 20 SKS, semester 3 ke atas maksimal 24 SKS, sisanya dapat dilakukan di semester antara dengan maksimal 9 SKS
6. Mahasiswa S1 kecuali mahasiswa prodi kedokteran, kebidanan,dan keperawatan bisa memenuhi sebagian belajar di luar prodi, pilihannya yakni:
• 1 semester atau setara 20 SKS, di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama
• Maksimal 2 semester atau setara 40 SKS di luar perguruan tinggi
• D1: minimal 36 SKS dalam masa tempuh kurikulum sebanyak 2 semester
• D2: minimal 72 SKS dalam 4 semester
• D3: minimal 108 SKS dalam 6 semester
• S1 atau D4: minimal 144 SKS dalam 8 semester
• Magister atau Magister Terapan: 54-72 SKS dalam 3-4 semester
5. Beban belajar semester 1 dan 2 maksimal 20 SKS, semester 3 ke atas maksimal 24 SKS, sisanya dapat dilakukan di semester antara dengan maksimal 9 SKS
6. Mahasiswa S1 kecuali mahasiswa prodi kedokteran, kebidanan,dan keperawatan bisa memenuhi sebagian belajar di luar prodi, pilihannya yakni:
• 1 semester atau setara 20 SKS, di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama
• Maksimal 2 semester atau setara 40 SKS di luar perguruan tinggi
Lihat Juga :
tulis komentar anda