Ini Aturan Terbaru di Perguruan Tinggi, Skripsi Tak Wajib hingga Biaya Akreditasi Ditanggung Pemerintah

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:17 WIB
Di samping itu, Kemedikbudristek juga akan menanggung biaya akreditasi perguruan tinggi yang dilakukan Badan Akreditas Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

Sebelumnya, biaya akreditasi prodi oleh ditanggung perguruan tinggi. Perubahan ini juga berkaitan dengan proses akreditasi prodi. Menurut Nadiem, proses akreditasi menyebabkan permintaan data di tingkat fakultas dan perguruan tinggi jadi berulang-ulang.

Aturan Biaya Akreditasi Perguruan Tinggi di Permendikbudristek Baru

• Kemendikbudristek menanggung biaya akreditasi perguruan tinggi oleh BAN-PT maupun LAM

• Kemendikbudristek menanggung biaya LAM dalam:

a. Akreditasi prodi baru

b.Akreditasi ulang bagi prodi berstatus terakreditasi sementara sesuai standar biaya akreditasi yang ditetapkan pemerintah

• LAM menetapkan biaya akreditasi ulang dengan biaya ditanggung prodi, bagi prodi yang:

a. Mengajukan status terakreditasi unggul

b. Diduga mengalami penurunan mutu
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More