Bagaimana Nasib Akreditasi Kampus yang Lama dengan Terbitnya Aturan Terbaru? Ini Statusnya
Kamis, 07 September 2023 - 12:54 WIB
Biaya Akreditasi Ditanggung Pemerintah
Menurut aturan terbaru Kemendikbudristek, perguruan tinggi dan prodi yang belum menjalani akreditasi dapat melaksanakannya dengan biaya ditanggung Pemerintah. Sedangkan perguruan tinggi dan prodi yang ingin meningkatkan status akreditasinya menanggung biaya akreditasi masing-masing.Rincian Aturan Biaya Akreditasi Perguruan Tinggi di Permendikbudristek Baru
1. Kemendikbudristek menanggung biaya akreditasi perguruan tinggi oleh BAN-PT maupun LAM2. Kemendikbudristek menanggung biaya LAM dalam:
a. Akreditasi prodi baru
b. Akreditasi ulang bagi prodi berstatus terakreditasi sementara sesuai standar biaya akreditasi yang ditetapkan pemerintah
3. LAM menetapkan biaya akreditasi ulang dengan biaya ditanggung prodi, bagi prodi yang:
a. Mengajukan status terakreditasi unggul
b.Diduga mengalami penurunan mutu
c. Status akreditasinya dari lembaga akreditasi internasional berakhir
d. Mengajukan status terakreditasi secara internasional
tulis komentar anda