Segini Passing Grade untuk Lulus CPNS 2023, Wajib Dicapai
Jum'at, 15 September 2023 - 16:22 WIB

Passing grade untuk lulus CPNS 2023 perlu diketahui para peserta. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Passing grade untuk lulus CPNS 2023 perlu diketahui para peserta sebelum tes seleksi. Sebab, peserta harus mendapatkan nilai di atas passing grade untuk lulus.
Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, para peserta akan dihadapkan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan batas minimal yang harus dipenuhi.
Apabila batas minimal atau passing grade ini tidak dapat dipenuhi oleh peserta seleksi, maka sudah bisa dipastikan gagal mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
Dalam CPNS 2023 akan ada SKD yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Adapun jumlah soal dan poin jawaban benar sebagai berikut.
TWK : 30 soal - Setiap satu jawaban benar bernilai 5
TIU : 35 soal - Setiap satu jawaban benar bernilai 5
TKP : 45 soal - Setiap satu jawaban mendapat poin 1-5
Apabila jawaban yang diisikan salah, atau tidak mengisi jawaban maka tidak akan mendapatkan nilai atau 0.
Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, para peserta akan dihadapkan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan batas minimal yang harus dipenuhi.
Apabila batas minimal atau passing grade ini tidak dapat dipenuhi oleh peserta seleksi, maka sudah bisa dipastikan gagal mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
Penjelasan SKD CPNS 2023
Dalam CPNS 2023 akan ada SKD yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Adapun jumlah soal dan poin jawaban benar sebagai berikut.
TWK : 30 soal - Setiap satu jawaban benar bernilai 5
TIU : 35 soal - Setiap satu jawaban benar bernilai 5
TKP : 45 soal - Setiap satu jawaban mendapat poin 1-5
Apabila jawaban yang diisikan salah, atau tidak mengisi jawaban maka tidak akan mendapatkan nilai atau 0.
Lihat Juga :