Segini Passing Grade untuk Lulus CPNS 2023, Wajib Dicapai
Jum'at, 15 September 2023 - 16:22 WIB
- TKP : 166
Untuk passing grade CPNS 2023 kategori cumlaude, nilai TIU paling rendah harus capai 85, dan untuk total SKD paling rendah mencapai 311.
Untuk passing grade CPNS 2023 kategori diaspora, nilai TIU paling rendah harus capai 85, dan untuk total SKD paling rendah mencapai 311.
Bagi penyandang disabilitas yang mengikuti CPNS 2023, memiliki ambang batas nilai TIU paling rendah harus capai 60, dan untuk total SKD paling rendah mencapai 286.
Bagi putra putri Papua yang mengikuti CPNS 2023, memiliki ambang batas nilai TIU paling rendah harus capai 60. Untuk total SKD paling rendah mencapai 286.
2. Passing Grade Peserta CPNS 2023 Kategori Cumlaude
Untuk passing grade CPNS 2023 kategori cumlaude, nilai TIU paling rendah harus capai 85, dan untuk total SKD paling rendah mencapai 311.
3. Passing Grade Peserta CPNS 2023 Kategori Diaspora
Untuk passing grade CPNS 2023 kategori diaspora, nilai TIU paling rendah harus capai 85, dan untuk total SKD paling rendah mencapai 311.
4. Passing Grade Peserta CPNS 2023 Penyandang Disabilitas
Bagi penyandang disabilitas yang mengikuti CPNS 2023, memiliki ambang batas nilai TIU paling rendah harus capai 60, dan untuk total SKD paling rendah mencapai 286.
5. Passing Grade Peserta CPNS 2023 Putra Putri Papua
Bagi putra putri Papua yang mengikuti CPNS 2023, memiliki ambang batas nilai TIU paling rendah harus capai 60. Untuk total SKD paling rendah mencapai 286.
(okt)
Lihat Juga :