Segini Passing Grade untuk Lulus CPNS 2023, Wajib Dicapai

Jum'at, 15 September 2023 - 16:22 WIB
- TKP : 166

2. Passing Grade Peserta CPNS 2023 Kategori Cumlaude



Untuk passing grade CPNS 2023 kategori cumlaude, nilai TIU paling rendah harus capai 85, dan untuk total SKD paling rendah mencapai 311.

3. Passing Grade Peserta CPNS 2023 Kategori Diaspora



Untuk passing grade CPNS 2023 kategori diaspora, nilai TIU paling rendah harus capai 85, dan untuk total SKD paling rendah mencapai 311.

4. Passing Grade Peserta CPNS 2023 Penyandang Disabilitas



Bagi penyandang disabilitas yang mengikuti CPNS 2023, memiliki ambang batas nilai TIU paling rendah harus capai 60, dan untuk total SKD paling rendah mencapai 286.

5. Passing Grade Peserta CPNS 2023 Putra Putri Papua



Bagi putra putri Papua yang mengikuti CPNS 2023, memiliki ambang batas nilai TIU paling rendah harus capai 60. Untuk total SKD paling rendah mencapai 286.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!