Segini Passing Grade untuk Lulus CPNS 2023, Wajib Dicapai
Jum'at, 15 September 2023 - 16:22 WIB
TKP : 45 soal - Setiap satu jawaban mendapat poin 1-5
Apabila jawaban yang diisikan salah, atau tidak mengisi jawaban maka tidak akan mendapatkan nilai atau 0.
Berikut passing grade SKD menurut Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga Jelang Rekrutmen CPNS 2023, Kupas Tuntas TWK, TIU, dan TKP
Untuk passing grade atau nilai ambang batas yang diberlakukan di CPNS 2023 ini dibagi menjadi beberapa bagian. Mulai dari untuk kategori umum, cumlaude, hingga penyandang disabilitas.
- TWK : 65
- TIU : 80
Apabila jawaban yang diisikan salah, atau tidak mengisi jawaban maka tidak akan mendapatkan nilai atau 0.
Passing Grade CPNS 2023
Berikut passing grade SKD menurut Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga Jelang Rekrutmen CPNS 2023, Kupas Tuntas TWK, TIU, dan TKP
Untuk passing grade atau nilai ambang batas yang diberlakukan di CPNS 2023 ini dibagi menjadi beberapa bagian. Mulai dari untuk kategori umum, cumlaude, hingga penyandang disabilitas.
1. Passing Grade Peserta CPNS 2023 Kategori Umum
- TWK : 65
- TIU : 80
Lihat Juga :