Lowongan CPNS 2023 BRIN, Ini Ketentuan, Cara Daftar, dan Syarat Dokumen
Selasa, 19 September 2023 - 07:25 WIB
- Menjadi kontributor utama pada KTI dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah terakreditasi nasional, atau buku ilmiah diterbitkan penerbit nasional, atau naskah akademis Rancangan Perdirjen atau Rancangan Perda, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar, berjumlah 3 (tiga) buah.
Keterangan:
Persyaratan nomor tiga dapat digantikan dengan nomor empat pada kategori jurnal ilmiah minimal terakreditasi nasional, atau buku ilmiah diterbitkan penerbit nasional, atau naskah akademis Rancangan Perdirjen atau Rancangan Perda, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar;
Pilihan pada nomor empat paling sedikit harus ada 1 buah berupa artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah minimal terakreditasi nasional.
1. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, perguruan tinggi dan/program studi harus memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada
2. Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan Apabila SK Penyetaraan Ijazah masih dalam proses, pelamar dapat menyertakan Tangkap Layar Status Usulan Penyetaraan
9. Sehat jasmani dan rohani
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. Surat Keterangan Bebas Narkoba/Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan
11. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis atau organisasi terlarang yang ditetapkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang
Baca juga: 11 Jurusan Kuliah yang Diprediksi Masuk Prioritas BIN di Seleksi CPNS 2023
Keterangan:
Persyaratan nomor tiga dapat digantikan dengan nomor empat pada kategori jurnal ilmiah minimal terakreditasi nasional, atau buku ilmiah diterbitkan penerbit nasional, atau naskah akademis Rancangan Perdirjen atau Rancangan Perda, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar;
Pilihan pada nomor empat paling sedikit harus ada 1 buah berupa artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah minimal terakreditasi nasional.
1. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, perguruan tinggi dan/program studi harus memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada
2. Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan Apabila SK Penyetaraan Ijazah masih dalam proses, pelamar dapat menyertakan Tangkap Layar Status Usulan Penyetaraan
9. Sehat jasmani dan rohani
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. Surat Keterangan Bebas Narkoba/Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan
11. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis atau organisasi terlarang yang ditetapkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang
Baca juga: 11 Jurusan Kuliah yang Diprediksi Masuk Prioritas BIN di Seleksi CPNS 2023
Lihat Juga :
tulis komentar anda