Kemenpan RB Buka Lowongan PPPK di 18 Formasi, Gajinya 2 Kali Lipat UMK Tertinggi di Indonesia?

Sabtu, 30 September 2023 - 12:14 WIB
3. Tidak pernah disanksi PTDH sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI, pegawai swasta, pegawai BUMN / BUMD.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

6. Memiliki kompetensi dengan sertifikasi keahlian yang berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang dilamar.

7. Menunjukkan kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh PPK sesuai kebutuhan jabatan.

Dokumen yang diperlukan dan harus sesuai dengan database pemerintah meliputi:

a. Ijazah terakhir dan transkrip nilai.

b. KTP.

c. Akta Kelahiran.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More