Segini Gaji Dokter di Indonesia dan Tunjangannya, Sepadan dengan Biaya Kuliah Kedokteran yang Mahal?

Selasa, 03 Oktober 2023 - 11:03 WIB

Tunjangan Dokter



Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/412/2015, menjelaskan tentang besaran penghasilan tenaga kesehatan pegawai tidak tetap.

Pengumuman tersebut menjelaskan tentang besaran gaji dan tunjangan yang diberikan pada dokter, dokter spesialis, dan dokter gigi. Setiap daerah mendapatkan gaji yang berbeda. Berikut rincian tunjangan dokter umum, spesialis, dan dokter gigi:

a. Tunjangan insentif pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi spesialis kriteria di daerah terpencil mendapat Rp11.208.00,00. Tunjangan ini dipotong PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih sebesar Rp10.367.400,00.

b. Tunjangan insentif pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi spesialis kriteria, di daerah sangat terpencil mendapatkan insentif Rp14.110.00,00. Sedangkan potongan PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih sebesar Rp13.051.750,00

c. Tunjangan pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi kriteria di daerah terpencil mendapat Rp5.695.000,00. Tunjangan tersebut mendapat PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih Rp5.267.900,00

d. Tunjangan dokter atau dokter gigi kriteri, di daerah yang sangat terpencil sebesar Rp8.281.000,00. Dipotong PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih sebesar Rp7.659.950,00.
(wyn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More