Ini yang Terjadi Jika Seorang CPNS PKN STAN Menolak Ikatan Dinas

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 11:34 WIB
Ketentuan pengembalian biaya pendidikan juga berlaku bagi CPNS dari PKN STAN yang melakukan pengunduran diri. Pengembalian biaya dimaksudkan sebagai ganti rugi kepada negara.

Ganti Rugi Harus Dibayarkan Sebelum Keluar Keputusan Pemberhentian



Biaya ganti rugi harus dibayarkan sebelum keputusan pemberhentian atau keputusan pindah ditetapkan. Selama biaya ganti rugi belum dibayarkan, maka CPNS dari PKN STAN yang melakukan pengunduran diri tidak berhak atas pengembalian dokumen pribadi.

Sementara biaya ganti rugi bisa dibebaskan dari CPNS yang bersangkutan bila tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai CPNS sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga bebas biaya ganti rugi bila tidak dapat diangkat sebagai CPNS karena alasan sah yang ditetapkan pemerintah.

Alasan sah ini berupa perubahan peraturan dan kebijakan di tingkat nasional, perubahan arah kebijakan Kementerian Keuangan terkait kebutuhan sumber daya manusia, dan kondisi tertentu lainnya.

Biaya ganti rugi juga tidak akan dikenakan bila CPNS dan PNS dari PKN STAN dipindahkan ke institusi lain sesuai ketentuan berlaku oleh pejabat yang berwenang. Namun, bila perpindahan dilakukan oleh inisiatif sendiri maka wajib melunasi ganti rugi dan tidak dikenakan ikatan dinas.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan memberikan alokasi dan penetapan formasi CPNS bagi lulusan PKN STAN. Direktur PKN STAN wajib menyetor dokumen mahasiswa yang akan lulus dan telah dinyatakan lulus ke Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Dokumen berupa ijazah asli, transkrip nilai, dan lainnya yang terkait kelulusan. Nantinya, jumlah formasi akan disampaikan Kementerian Keuangan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
(wyn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More