Cara Mengajukan dan Mengisi Sanggah di CPNS PPPK 2023

Selasa, 17 Oktober 2023 - 16:56 WIB
Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Pelamar kemudian mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Baca juga: Ini Link Resmi dan Cara Daftar Simulasi CAT BKN 2023, Catat Jadwalnya



Jika pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.

Mekanisme Pengisian Sanggah



1. Alasan sanggah harus dengan informasi yang benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya

2. Klik tombol Ajukan Sanggah

3. Form sanggah akan muncul yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah dan kolom isian alasan sanggah
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More