Dokumen Mutu Pesantren Segera Terbit, Cek 4 Peraturannya
Senin, 13 November 2023 - 16:48 WIB
Selama itu sudah ditandatangani oleh Dewan Masyayikh, disampaikan kepada Majelis Masyayikh, dan terbukti memang mempunyai keahlian tertentu, maka itu adalah sah dianggap sebagai pengajar
Penetapan mutu pesantren akan membantu masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban masyarakat pesantren sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, diskusi ini akan membahas peran kunci yang diamanatkan UU kepada Majelis Masyayikh dalam meningkatkan mutu pendidikan pesantren. Publik akan diberikan pemahaman tentang kebijakan, pedoman, dan arahan yang diberikan oleh Majelis Masyayikh dalam konteks pendidikan pesantren.
Baca juga: Minim Informasi, Penyerapan Dana Abadi Pesantren Belum Maksimal
Seperti diketahui Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.
Pembentukan Majelis Masyayikh menjadi konsekuensi dari pengakuan pemerintah sepenuhnya terhadap pesantren, sehingga pesantren harus dapat menjaga mutunya secara mandiri. Adapun Majelis Masyayikh akan menjadi perumus penjaminan mutu pesantren dan memberikan pandangan dan membantu sinkronisasi dan harmonisasi dokumen dengan regulasi sistem pendidikan nasional.
Ada empat aspek utama yang akan dijadikan dasar penjaminan mutu bagi pesantren, yaitu standar kompetensi lulusan, kerangka dasar dan sruktur kurikulum, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, dan standar mutu lembaga pendidikan itu sendiri. Pada aspek standar kompetensi lulusan, pesantren harus menetapkan kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan pesantren.
Pada aspek kedua, yaitu kerangka dasar dan struktur kurikulum, pesantren harus memiliki standar isi, standar penilaian, dan standar proses untuk memastikan kurikulum yang sesuai dan proses pembelajaran yang efektif.
Yang ketiga, tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan, pesantren diminta menetapkan standar kompetensi bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pengasuhan dalam pendidikan pesantren. Yang ke empat, tentang standar mutu bagi lembaga pendidikan pesantren akan mencakup standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Penetapan mutu pesantren akan membantu masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban masyarakat pesantren sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, diskusi ini akan membahas peran kunci yang diamanatkan UU kepada Majelis Masyayikh dalam meningkatkan mutu pendidikan pesantren. Publik akan diberikan pemahaman tentang kebijakan, pedoman, dan arahan yang diberikan oleh Majelis Masyayikh dalam konteks pendidikan pesantren.
Baca juga: Minim Informasi, Penyerapan Dana Abadi Pesantren Belum Maksimal
Seperti diketahui Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.
Pembentukan Majelis Masyayikh menjadi konsekuensi dari pengakuan pemerintah sepenuhnya terhadap pesantren, sehingga pesantren harus dapat menjaga mutunya secara mandiri. Adapun Majelis Masyayikh akan menjadi perumus penjaminan mutu pesantren dan memberikan pandangan dan membantu sinkronisasi dan harmonisasi dokumen dengan regulasi sistem pendidikan nasional.
4 Aspek Utama Standar Mutu Pesantren
Ada empat aspek utama yang akan dijadikan dasar penjaminan mutu bagi pesantren, yaitu standar kompetensi lulusan, kerangka dasar dan sruktur kurikulum, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, dan standar mutu lembaga pendidikan itu sendiri. Pada aspek standar kompetensi lulusan, pesantren harus menetapkan kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan pesantren.
Pada aspek kedua, yaitu kerangka dasar dan struktur kurikulum, pesantren harus memiliki standar isi, standar penilaian, dan standar proses untuk memastikan kurikulum yang sesuai dan proses pembelajaran yang efektif.
Yang ketiga, tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan, pesantren diminta menetapkan standar kompetensi bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pengasuhan dalam pendidikan pesantren. Yang ke empat, tentang standar mutu bagi lembaga pendidikan pesantren akan mencakup standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
tulis komentar anda