Kantongi Pengakuan Negara, Pejabat yang Menolak Ijazah Pesantren Bisa Digugat di PTUN
Selasa, 21 November 2023 - 11:14 WIB
Padahal mantan santri Mbah Maimoen di pesantren Al-Anwar, Sarang, Kabupaten Rembang, ini telah lolos tes komputer dengan nilai 80 atau paling tinggi di antara 26 peserta lainnya. Ia pun tidak mengalami masalah saat pendaftaran, seleksi administratif, hingga serangkaian tes.
Ternyata ijazah pesantren tidak diakui dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa. Di situ disebutkan perangkat desa harus memiliki ijazah formal. Penolakan ini menimbulkan polemik hingga bergulir ke PTUN.
Gus Ghofur berharap saat ini semua pihak lebih mengerti tentang rekognisi pemerintah terhadap pesantren sehingga alumni pesantren dapat melanjutkan ke mana pun atau melamar ke instansi mana pun baik negeri maupun swasta, tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemendibud atau Kemenag. Sebagai langkah lanjutannya, kalangan pesantren kini tengah berproses menuju standarisasi mutu agar tetap diakui masyarakat sebagai lembaga pendidikan unggul.
Baca juga: Menag Kukuhkan 9 Kiai sebagai Majelis Masyayikh, Ini Daftarnya
Majelis Masyayikh telah melaunching Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren, yang akan menjadi acuan induk penjaminan mutu bagi pondok pesantren di Indonesia. Seremoni peluncurannya dilakukan di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (14/11/2023) pekan ini.
Dokumen yang disingkat SPM Pesantren ini akan memberi perubahan signifikan kepada pesantren di seluruh Indonesia, di mana untuk pertama kalinya mereka harus menetapkan baku mutu kualitatif. Dokumen ini menjadi referensi operasional yang menerjemahkan UU pesantren dalam bentuk standar yang jelas.
Standar mutu ini akan mengarahkan pesantren kepada pendidikan yang mengacu pada dokumen profil santri Indonesia.
Pengasuh pesantren Miftahul Huda, Kalimanggis, Manonjaya, Tasikmalaya, KH. Abdul Aziz Affandy menandaskan, dewasa ini banyak kasus terjadi di lingkungan pesantren, termasuk menyebarkan kebencian, disintegrasi, bahkan kasus kekerasan dan pelecehan seksual. "Pengakuan pemerintah tidak boleh dibalas pengkhianatan, tetapi pesantren harus mempersembahkan mutu," kata kiyai yang juga anggota Majelis Masyayikh ini.
Ternyata ijazah pesantren tidak diakui dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa. Di situ disebutkan perangkat desa harus memiliki ijazah formal. Penolakan ini menimbulkan polemik hingga bergulir ke PTUN.
Gus Ghofur berharap saat ini semua pihak lebih mengerti tentang rekognisi pemerintah terhadap pesantren sehingga alumni pesantren dapat melanjutkan ke mana pun atau melamar ke instansi mana pun baik negeri maupun swasta, tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemendibud atau Kemenag. Sebagai langkah lanjutannya, kalangan pesantren kini tengah berproses menuju standarisasi mutu agar tetap diakui masyarakat sebagai lembaga pendidikan unggul.
Baca juga: Menag Kukuhkan 9 Kiai sebagai Majelis Masyayikh, Ini Daftarnya
Majelis Masyayikh telah melaunching Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren, yang akan menjadi acuan induk penjaminan mutu bagi pondok pesantren di Indonesia. Seremoni peluncurannya dilakukan di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (14/11/2023) pekan ini.
Dokumen yang disingkat SPM Pesantren ini akan memberi perubahan signifikan kepada pesantren di seluruh Indonesia, di mana untuk pertama kalinya mereka harus menetapkan baku mutu kualitatif. Dokumen ini menjadi referensi operasional yang menerjemahkan UU pesantren dalam bentuk standar yang jelas.
Standar mutu ini akan mengarahkan pesantren kepada pendidikan yang mengacu pada dokumen profil santri Indonesia.
Pengasuh pesantren Miftahul Huda, Kalimanggis, Manonjaya, Tasikmalaya, KH. Abdul Aziz Affandy menandaskan, dewasa ini banyak kasus terjadi di lingkungan pesantren, termasuk menyebarkan kebencian, disintegrasi, bahkan kasus kekerasan dan pelecehan seksual. "Pengakuan pemerintah tidak boleh dibalas pengkhianatan, tetapi pesantren harus mempersembahkan mutu," kata kiyai yang juga anggota Majelis Masyayikh ini.
(nnz)
tulis komentar anda