Segini Besaran Gaji Perawat PPPK 2023
Rabu, 22 November 2023 - 12:05 WIB
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan ini hanya diberikan saat mendudukinya dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Besaran jabatan fungsional perawat telah diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2007 selama belum ada aturan penggantinya, dengan rincian sebagai berikut:
a. Terampil pelaksana pemula sebesar Rp220.000
b. Terampil pelaksana sebesar Rp240.000
c. Terampil pelaksana lanjutan sebesar Rp265.000
d. Terampil penyelia sebesar Rp500.000
e. Ahli pertama sebesar Rp300.000
f. Ahli muda sebesar Rp600.000
g. Ahli madya sebesar Rp850.000
tulis komentar anda