Segini Besaran Gaji Perawat PPPK 2023
Rabu, 22 November 2023 - 12:05 WIB
- Golongan X, menerima gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000
Tak hanya gaji pokok, perawat yang bekerja di sebuah instansi daerah akan mendapat tunjangan yang diatur dalam Permendagri Nomor 6 tahun 2021. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Suami/Istri dengan besaran 10% dari gaji pokok dan diberikan kepada satu pasangan Suami/Istri yang sah.
- Anak dengan besaran 2% dari gaji pokok maksimal 2 orang anak kandung/tiri/angkat yang belum menikah dan berpenghasilan mandiri hingga usia 21 tahun.
Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang atau beras sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan.
Tunjangan ini hanya diberikan saat mendudukinya dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Baca Juga
Tak hanya gaji pokok, perawat yang bekerja di sebuah instansi daerah akan mendapat tunjangan yang diatur dalam Permendagri Nomor 6 tahun 2021. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Keluarga
- Suami/Istri dengan besaran 10% dari gaji pokok dan diberikan kepada satu pasangan Suami/Istri yang sah.
- Anak dengan besaran 2% dari gaji pokok maksimal 2 orang anak kandung/tiri/angkat yang belum menikah dan berpenghasilan mandiri hingga usia 21 tahun.
2. Pangan
Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang atau beras sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan ini hanya diberikan saat mendudukinya dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
tulis komentar anda