Info Penting untuk Nakes, Kemenkes Buka Beasiswa Tugas Belajar Jenjang D3-S3

Senin, 08 Januari 2024 - 10:04 WIB
5. PNS yang jabatannya struktural/fungsional dapat dibebaskan/tidak dibebaskan dari jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan

6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter

7. Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali pada unit kerja pengusul

8. Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama 2x masa Tugas Belajar

9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat selama dua tahun terakhir dan dinyatakan oleh pimpinan unit kerja pengusul

10. Gelar terakhir sudah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir

Baca juga: Kemenkes dan LPDP Sediakan 2.500 Beasiswa Kedokteran untuk Atasi Kekurangan Dokter

11. Bagi pendaftar D3 ke D4/S1/S2/Profesi berusia maksimal 45 tahun dan pendaftar S2 ke S3 berusia maksimal 50 tahun (per 1 September 2024).

12. Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah Tugas Belajar

13. Tidak mengundurkan diri setelah dinyatakan sebagai penerima beasiswa
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!