4 PTN di Luar Jawa yang Baru Buka Jurusan Kedokteran 2024, Peluang Lolos Besar?
Senin, 08 Januari 2024 - 11:09 WIB
b. Lulusan SMA/MA 2023 dan 2022 harus sudah memiliki ijazah.
c. Bagi siswa lulusan SMA/MA 2023 telah memiliki Surat Keterangan Lulus Pendidikan Menengah Atas.
d. Surat keterangan tidak buta warna minimal dikeluarkan oleh Puskesmas/Klinik yang ditandatangani dokter. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Sementara jika melalui jalur SNBT maka ketentuannya sesuai dengan kriteria SNBT.
c. Bagi siswa lulusan SMA/MA 2023 telah memiliki Surat Keterangan Lulus Pendidikan Menengah Atas.
d. Surat keterangan tidak buta warna minimal dikeluarkan oleh Puskesmas/Klinik yang ditandatangani dokter. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Sementara jika melalui jalur SNBT maka ketentuannya sesuai dengan kriteria SNBT.
(wyn)
tulis komentar anda