4 Kategori Siswa yang Berhak Mendapatkan KIP Kuliah Tahun 2024, Siapa Saja?
Kamis, 25 Januari 2024 - 14:38 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan besar bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk mendaftar program KIP Kuliah. Namun, terdapat beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh siswa tersebut yaitu siswa merupakan penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di Dapodik dan Sipintar.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah keluarga siswa telah tercatat di DTKS Kementerian Sosial sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Siswa yang berasal dari panti asuhan atau panti sosial memiliki kesempatan untuk menerima bantuan KIP Kuliah dari pemerintah.
Hal ini juga bisa menjadi kesempatan yang bagus bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah keluarga siswa telah tercatat di DTKS Kementerian Sosial sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
4. Berasal dari Panti Asuhan dan Panti Sosial
Siswa yang berasal dari panti asuhan atau panti sosial memiliki kesempatan untuk menerima bantuan KIP Kuliah dari pemerintah.
Hal ini juga bisa menjadi kesempatan yang bagus bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(wyn)
Lihat Juga :