10 Daerah yang Sudah Usulkan Kuota Formasi CPNS dan PPPK, Ada Wilayahmu?

Sabtu, 10 Februari 2024 - 08:45 WIB
1. Mendaftar akun

Pendaftaran akun akan dilakukan melalui website resmi SSCASN dari pihak BKN.

2. Memilih dan mendaftar formasi



Setelah melakukan pendaftaran akun, calon pelamar seleksi CPNS 2024 wajib memilih dan mendaftar formasi melalui akun masing-masing.

3. Seleksi administrasi



Setelah tahapan pendaftaran selesai, Panselnas akan melakukan seleksi administrasi bagi calon pelamar.

4. Pelaksanaan seleksi SKD



Tahapan mekanisme selanjutnya adalah tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar yang menerapkan nilai passing grade. Adapun tes ini menggunakan sistem CAT yang dilakukan serentak, serta tes yang diujikan adalah TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi).

5. Pengumuman Lulus SKD



Setelah seleksi selesai, akan ada pengumuman bagi yang lolos ke tahap selanjutnya.

6. Pelaksanaan Ujian SKB



Setelah lulus SKD, bagi para pelamar akan mengikuti tahapan mekanisme selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Materi yang diujikan bergantung instansi, biasanya adalah CAT, wawancara, dan tes kesehatan.

7. Pengumuman Kelulusan



Jika memenuhi kriteria hasil dari akumulasi 40 persen SKD dan 60 persen SKB, maka peserta akan dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024.

8. Pendaftaran ulang administrasi

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More