10 Daerah yang Sudah Usulkan Kuota Formasi CPNS dan PPPK, Ada Wilayahmu?
Sabtu, 10 Februari 2024 - 08:45 WIB
Setelah melakukan pendaftaran akun, calon pelamar seleksi CPNS 2024 wajib memilih dan mendaftar formasi melalui akun masing-masing.
Setelah tahapan pendaftaran selesai, Panselnas akan melakukan seleksi administrasi bagi calon pelamar.
Tahapan mekanisme selanjutnya adalah tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar yang menerapkan nilai passing grade. Adapun tes ini menggunakan sistem CAT yang dilakukan serentak, serta tes yang diujikan adalah TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi).
Setelah seleksi selesai, akan ada pengumuman bagi yang lolos ke tahap selanjutnya.
Setelah lulus SKD, bagi para pelamar akan mengikuti tahapan mekanisme selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Materi yang diujikan bergantung instansi, biasanya adalah CAT, wawancara, dan tes kesehatan.
3. Seleksi administrasi
Setelah tahapan pendaftaran selesai, Panselnas akan melakukan seleksi administrasi bagi calon pelamar.
4. Pelaksanaan seleksi SKD
Tahapan mekanisme selanjutnya adalah tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar yang menerapkan nilai passing grade. Adapun tes ini menggunakan sistem CAT yang dilakukan serentak, serta tes yang diujikan adalah TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi).
5. Pengumuman Lulus SKD
Setelah seleksi selesai, akan ada pengumuman bagi yang lolos ke tahap selanjutnya.
6. Pelaksanaan Ujian SKB
Setelah lulus SKD, bagi para pelamar akan mengikuti tahapan mekanisme selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Materi yang diujikan bergantung instansi, biasanya adalah CAT, wawancara, dan tes kesehatan.
tulis komentar anda