2 Cara Melaporkan Bullying dan Kekerasan Lainnya yang Terjadi di Sekolah

Selasa, 20 Februari 2024 - 12:26 WIB
Baca juga: Dugaan Bullying di SMA Binus Tangsel, Salah Satu Pelaku Diduga Anak Artis

Untuk melakukan pelaporan, pelapor dapat menyampaikannya secara langsung atau tidak langsung (telepon, surat, pesan singkat elektronik, dsb) dan tidak harus melampirkan bukti awal.

TPPK akan melakukan pemeriksaan dugaan kekerasan maksimal 30 hari. Jika terbukti, akan ada tindakan pemulihan kepada korban/ pelapor dan/atau saksi.

Adapun terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi administratif ringan, sedang, dan berat.

2. Menghubungi Layanan SAPA 129



Cara ke dua yang bisa dilakukan jika menjadi korban kekerasan adalah menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan tersebut diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bisa diakses melalui hotline 021-129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129. Tidak hanya untuk korban, masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan juga dapat melapor melalui layanan tersebut.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!