Apa Itu Tes Kesamaptaan CPNS? Ini Instansi dan Bentuk Seleksinya

Senin, 26 Februari 2024 - 13:11 WIB
• Samapta A: lari selama 12 menit dengan hasil dalam capaian meter

• Samapta B: pull up (chinning) dengan hasil dalam capaian jumlah gerak, push up terbanyak, sit up terbanyak, dan shuttle run

tercepat dalam hitungan detik

Beberapa hal-hal yang perlu diketahui tentang syarat tes kesamaptaan di Kemenkumham adalah:

• Pelamar harus memenuhi syarat tinggi badan, karena jika tidak akan otomatis gugur sebelum tahap SKB.

• Seleksi kesamaptaan akan dibedakan secara jenis, metode, dan sistem penilaiannya sesuai jenis kelamin. Hal ini disesuaikan dengan Keputusan Kapolri Nomor KEP/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi Ujian Kesamaptaan Jasmani dan Pemeriksaan Antropometri untuk Penerimaan Pegawai Negeri Sipil pada Polri.

• Untuk pelamar perempuan yang sedang hamil tetap mengikuti tes kesamaptaan, tetapi harus membuat surat pernyataan yang disetujui suami sebagai bentuk persetujuan atas risiko yang mungkin terjadi saat atau setelah tes dan tidak akan menyalahkan panitia.

• Penjaga tahanan harus memiliki fisik prima lewat SKB kesamaptaan karena jam kerjanya berpola 3-4 shift, tidak mengenal hari libur, termasuk hari libur nasional

Adapun rangkaian tes saat proses pendaftaran CPNS 2023 memiliki bobot penilaian di masing-masing tahap, yaitu:

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%.

2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%. SKB terdiri dari:

• Tes kesamaptaan berbobot 45% dari total nilai SKB

• Wawancara 30%

• Pengamatan fisik dan keterampilan (PFK) 25%

Sedangkan bagi kamu yang mendaftar CPNS di Kejaksaan Agung, berikut gambaran tes kesamaptaan di instansi tersebut.

• Lari MFT atau tes lari bolak-balik dengan jarak 20 meter, melibatkan beberapa balikan dalam satu tingkatan dan terdiri dari 21 tingkatan.

• Melakukan sit up, pull up, dan push up selama satu menit.

• Melakukan shuttle run sebanyak 3 kali dengan jarak 10 meter.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More