Kemenag akan Tutup Prodi Ilegal di PTKI, Camaba Hati-Hati
Kamis, 07 Maret 2024 - 08:34 WIB
JAKARTA - Kemenag akan menutup program studi (prodi) yang tidak memenuhi syarat sebagai upaya penjaminan mutu perguruan tinggi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Pembenahan PTKI ini sesuai dengan mandat Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah mengeluarkan peraturan turunan untuk program studi di bawah BAN-PT maupun LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri)
Yaitu, PerBAN-PT No. 10 Tahun 2023 Pelaporan Status Terakreditasi dari Lembaga Akreditasi Internasional, PerBAN-PT No. 11 Tahun 2023 Kewajiban Mengajukan Akreditasi, dan PerBAN-PT No. 12 Tahun 2023 Mekanisme Penetapan Instrumen Akreditasi.
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa PTKI Resmi Dibuka, Ini Link dan Info Lengkapnya
Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Zainul Hamdi mengatakan, pihaknya wajib menyelenggarakan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, baik di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).
“Pascaterbit Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan peraturan BAN PT, dengan berat hati kami akan menutup kampus yang prodinya menyelenggarakan perkuliahan secara illegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi,” tegas Prof. Inung, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (7/3/2024).
Meski demikian, Kementerian Agama masih waktu dan treatment kepada PTKI Swasta agar layak memperoleh akreditasi A atau unggul.
Perguruan tinggi yang mendapat akreditasi A adalah perguruan tinggi yang telah memenuhi standar akreditasi dengan baik dan diakui memiliki kualitas dalam Pendidikan dan Penelitian.
Pembenahan PTKI ini sesuai dengan mandat Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah mengeluarkan peraturan turunan untuk program studi di bawah BAN-PT maupun LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri)
Yaitu, PerBAN-PT No. 10 Tahun 2023 Pelaporan Status Terakreditasi dari Lembaga Akreditasi Internasional, PerBAN-PT No. 11 Tahun 2023 Kewajiban Mengajukan Akreditasi, dan PerBAN-PT No. 12 Tahun 2023 Mekanisme Penetapan Instrumen Akreditasi.
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa PTKI Resmi Dibuka, Ini Link dan Info Lengkapnya
Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Zainul Hamdi mengatakan, pihaknya wajib menyelenggarakan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, baik di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).
“Pascaterbit Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan peraturan BAN PT, dengan berat hati kami akan menutup kampus yang prodinya menyelenggarakan perkuliahan secara illegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi,” tegas Prof. Inung, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (7/3/2024).
Meski demikian, Kementerian Agama masih waktu dan treatment kepada PTKI Swasta agar layak memperoleh akreditasi A atau unggul.
Perguruan tinggi yang mendapat akreditasi A adalah perguruan tinggi yang telah memenuhi standar akreditasi dengan baik dan diakui memiliki kualitas dalam Pendidikan dan Penelitian.
Lihat Juga :
tulis komentar anda