Kemenag akan Tutup Prodi Ilegal di PTKI, Camaba Hati-Hati

Kamis, 07 Maret 2024 - 08:34 WIB
Kemenag akan menutup program studi (prodi) yang tidak memenuhi syarat sebagai upaya penjaminan mutu. Foto/Kemenag.
JAKARTA - Kemenag akan menutup program studi (prodi) yang tidak memenuhi syarat sebagai upaya penjaminan mutu perguruan tinggi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Pembenahan PTKI ini sesuai dengan mandat Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi.



Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah mengeluarkan peraturan turunan untuk program studi di bawah BAN-PT maupun LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri)

Yaitu, PerBAN-PT No. 10 Tahun 2023 Pelaporan Status Terakreditasi dari Lembaga Akreditasi Internasional, PerBAN-PT No. 11 Tahun 2023 Kewajiban Mengajukan Akreditasi, dan PerBAN-PT No. 12 Tahun 2023 Mekanisme Penetapan Instrumen Akreditasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!