Mau Daftar Sekolah Kedinasan Poltekip? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Senin, 18 Maret 2024 - 10:00 WIB
7. Khusus pelamar formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku/Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orangtua (bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua.
8. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah). 9. Surat Pernyataan Persetujuan dari orangtua peserta (asli). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.
10. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro/Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER.
11. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2021 dan 2022 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing.
12. Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (PPKP) Tahun 2021 dan Tahun 2022. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022. Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada https://catar.kemenkumham.go.id );
13. Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki/Perempuan).
2. Pendidikan SLTA / Sederajat.
3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
8. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah). 9. Surat Pernyataan Persetujuan dari orangtua peserta (asli). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.
10. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro/Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER.
11. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2021 dan 2022 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing.
12. Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (PPKP) Tahun 2021 dan Tahun 2022. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022. Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada https://catar.kemenkumham.go.id );
13. Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
Persyaratan Umum Daftar Poltekip
1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki/Perempuan).
2. Pendidikan SLTA / Sederajat.
3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
tulis komentar anda